Sintang – Kalimantan Barat – maraknya pabrik arak di Kabupaten Sintang, khususnya di Desa Menaong, Kecamatan Dedai, Kalimantan Barat. Pabrik-pabrik ini memproduksi ribuan liter Minuman Keras (MIRAS) atau arak yang didistribusikan ke berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Barat.
Meskipun keberadaan pabrik arak ini mencolok, tampaknya tidak ada tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian setempat, seperti Polda Kalbar Polres Sintang.
Abdullah, anggota DPP Lidik Krimsus RI, mengungkapkan kekhawatirannya terkait dengan fakta bahwa kegiatan ini berlangsung lama tanpa penindakan yang memadai.
Dalam hal ini, inisial AO, yang merupakan bos dari salah satu pabrik arak, menjadi perhatian.
“Mengapa pabrik arak ini bisa beroperasi dengan begitu santai dan tanpa gangguan adalah pertanyaan yang perlu dijawab,” ujar Abdullah baru-baru ini.
Selain potensi gangguan terhadap generasi muda Kabupaten Sintang, hal tersebut juga menggarisbawahi perlunya adanya regulasi terkait produksi dan peredaran minuman keras.
“Jika regulasi ini diterapkan, diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sintang juga akan mendapatkan manfaat dari produksi miras ini,” ujarnya.
Oleh karena itu,l harus ada wacana bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang seharusnya segera mengambil langkah-langkah untuk mendorong regulasi produksi dan peredaran miras.
“Tujuan dari regulasi ini bukan hanya untuk mengendalikan dampak negatif dari miras, tetapi juga untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor ini,” tambahnya.
Lanjutnya jika regulasi juga belum ada, maka pabrik arak ini harus segera diberikan sanksi hukum. Karena produksi dan peredaran miras ini adalah ilegal.
“Aparat penegak hukum bersama intensi terkait harus segera melakukan tindakan tegas,” pintanya.***
Tim/RED