Kubu Raya – Kalimantan Barat – Kasus pengeroyokan terhadap Erwin Saputra dan Aris di Pergudangan Honda pada pertengahan Mei 2023 lalu terus berjalan dan dalam waktu dekat akan sampai ke Pengadilan.
Dua terlapor Atas nama AD dan MT sudah di tersangkakan dan masih dalam Penahanan Pihak Kepolisian Polda Kalimantan Barat, beredar Rumor satu nama lainnya yaitu As juga disebut dan sudah di tetapkan tersangka dan sudah dilakukan Penahanan.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol. Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M. saat di Konfirmasi wartawan 29/08/2023 membenarkan dari atas penetapan Dua Orang tersangka AD dan MT dan telah di lakukan penahanan, Namun Petit menuturkan untuk tersangka AS belum terkonfirmasi.
Jelasnya pula Petit mengatakan” terkait kasus ini dan proses hukum nya terus berlanjut hingga ke Pengadilan dan Ditegaskan,nya “Polisi Bekerja Sesuai Aturan Hukum dan Perundang – Undangan”.
Kasus Pengeroyokan berbuntut laporan ke Kepolisian itu terjadi tepatnya di Pergudangan Honda Jalan Ahmad Yani II Kubu Raya pada tanggal 25/05/2023.
Dalam keterangan,nya Benny Juniardi atau biasa disapa BEBEN selaku Sekretaris Koperasi Jasa Bongkar Muat TKBM Kubu Raya Mengatakan bahwa Korban Pemukulan bernama Erwin Saputra selaku Anggota Badan Pengawas dan Aris selaku Anggota Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) membuat laporan langsung di Polda Kalbar.”
“Jika kita lihat dari Video jumlah pelaku pengeroyokan terhadap korban lebih dari tiga orang” Harapan kami pelaku lainnya bisa diungkap oleh Pihak Kepolisian”, kata Beben
Namun Beben menambahkan Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Kalimantan Barat dimana telah Merespon dan Menindak Lanjuti laporan anggota kami yang menjadi korban pengeroyokan”.
Jelasnya lagi Beben Mengatakan” selama 9 tahun anggota Koperasi TKBM Kubu Raya dimana tercatat sebagai Buruh Bongkar Muat saat bekerja aman-aman saja, Namun dalam beberapa bulan terakhir sering timbul Konflik dilapangan”,
“Saya berharap agar proses hukum tetap ditegakkan dan terhadap para pelaku pengeroyokan atau pemukulan terhadap pengurus Koperasi Jasa TKBM ditindak sesuai dengan aturan Hukum dan Perundang Undangan yang berlaku”
“Hukum Positif Negara Tidak Boleh Kalah Hukum Premanisme”, ujar Beben
Ketika Disinggung mengenai Surat Pemberitahuan Bupati Kubu Raya No.518/1821/DKUKMPP-B/2023, tegasnya Beben Mengatakan sangat keberatan dan menyesalkan dimana surat tersebut terkesan berpihak pada salah satu koperasi dan dirinya menilai surat tersebut sarat dengan muatan politis, keberpihakan dan kepentingan”,
Padahal menurut Beben”, Bupati sudah mengetahui bahwa Koperasi TKBM telah memiliki izin lengkap dari Kementerian Koperasi dan telah memiliki Nomor Induk Koperasi”
“Tapi kesannya Kelengkapan Surat – Surat Koperasi di Abaikan dan itu tidak Fair”, ungkap Beben
Tegasnya pula”, Apakah koperasi sebagai dimaksudkan Bupati KKR ada orang kuat dibelakang…??? Atau karena didalam susunan pengurus banyak anggota dewan aktif…??? sehingga mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pelaku usaha pengiriman barang “Berpihak ke Satu Koperasi saja”, tanya Beben
Ungkapnya pula”, Pada pertemuan dengan Sekda di Kantor Bupati Kubu Raya tepatnya tanggal 22/08/2023 lalu, ada pertemuan kedua pihak Koperasi MJP dan TKBM Kubu Raya dimana disaksikan Sekda Kubu Raya” Kami siap berbagi dari jumlah buruh di Gabung dalam Pengambilan Jasa Bongkar Muat dan Upah Kerja juga dibagi”,
“Namun saran itu tidak mendapatkan respon, jadi maunya bagaimana”, tutur Beben
Tegasnya”, Kami akan tetap bekerja sesuai dengan aturan Hukum yang Berlaku”, ujar Beben
HAMDANI