Ketapang – Kalimantan Barat – Masyarakat Pesaguan Kanan kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Segel Kantor Desa Pesaguan Kanan senin 28/8/23.
Penyegelan Kantor Desa tersebut Berawal surat yang disampaikan oleh masyarakat yang ingin melakukan konfirmasi kepada kepala desa Pesaguan kanan.
Adapun isi surat yang disampaikan oleh masyarakat Pesaguan Kanan kepada kepala desa sebagai Berikut:
Kepada Yth
Kepala Desa Pesaguan Kanan
Dengan hormat,
Menanggapi hasil rapat hari selasa tanggal 15 Agustus 2023 di Kantor DISTANAKBUN Kabupaten Ketapang, beserta terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) yang kami duga Fiktif hingga timbulnya klaim dan kepemilikan sepihak oleh oknum tertentu atas nama pembeli.
Mengingat PT Prana Indah Gemilang ( PIG),belum ada kepastian Hukumnya untuk mendapatkan kejelasan terkait permasalahan di atas,kami sangat mengharap kehadiran bapak Kepala Desa Pesaguan Kanan pada:
Hari:Kamis
Jam:09.Wib
Tanggal 24 Agustus 2023 Tempat:Kantor Desa Pesaguan Kanan.
Berdasarkan Rapat koordinasi Dengan Dinas terkait ,Bermediasi hingga menjalani Proses Hukum di Kepolisian Polres Ketapang, kepala Desa Pesaguan Kanan berperan Penting dan kami pandang yang Bertanggung jawab dalam penyikapan dalam hal ini. Keberadaan Kepala Desa merupakan tanggapan beserta Jawaban bagi kami.
Bersamaan ini kami sampaikan jika kepala Desa Pesaguan Kanan tidak dapat menemui masyarakat untuk melakukan konfirmasi,kami pandang tersebut bentuk ketidak keberpihakan kepala Desa Pesaguan Kanan Terhadap kepentingan Masyarakat. Dengan berat hati kami akan menutup,menyegel Kantor Desa Pesaguan Kanan hingga ada penyikapan terkait Tuntutan kami.
Demikianlah surat pemberitahuan ini di sampaikan,untuk dapat menjadi maklum, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
KAMI ATAS NAMA PERWAKILAN MASYARAKAT.
Berdasarkan surat yang disampaikan oleh masyarakat untuk meminta konfirmasi tentang permasalahan yang disampaikan maka kepala desa Pesaguan kanan menyampaikan surat balasan kepada perwakilan masyarakat sebagai berikut.
Kepada:
Yth,Sdr SUHAINI Cs
Nomor:B/450/SET.005/VIII/2023 Lamp:Perihal:Penundaan Rapat Koordinasi
Dengan Hormat,
Menindak lanjuti surat dari saudara Suhaini Cs Tertanggal 24 Agustus 2023Tentang permintaan pertemuan di Kantor Desa Pesaguan Kanan,
Saya selaku Kepala Desa Pesaguan Kanan Akan menunda jadwal yang saudara tentukan,dan akan memberikan jadwal pertemuan kembali kepada saudara Suhaini Cs pada:
Hari:SeninTanggal:28 Agustus 2023 Jam:09.00 Wib s/d selesai, Tempat:Ruang Rapat Kantor Desa Pesaguan Kanan
Demikian surat ini kami sampaikan, Atas perhatian dan kerjasamanya tak lupa kami ucapkan terima kasih.
Namun agenda rapat yang di rencanakan oleh kades pada hari Senin 28/8/23 sesuai dengan surat yang disampaikan Kepala Desa Pesaguan Kanan, kepada Perwakilan Masyarakat tersebut tidak bisa juga terlaksana. Sehingga membuat masyarakat merasa kecewa dengan kadesnya sehingga terjadi penyegelan kantor desa tulis perwakilan masyarakat.
Awak media menkonfirmasi langsung kepala desa melalui sambungan WhatsApp pada hari Senin 28/8/2023. Menjelaskan adanya penyegelan kantor desa saya tidak ada di kantor, dan permasalah itu masih dalam proses di polres Ketapang ujar Nurdin selaku kepala desa pesaguan kanan dengan singkatan nya.
Dilain waktu camat MHS dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp 28/8/2023, membenarkan adanya masyarakat melakukan penyegelan kantor desa pesaguan kanan, dan kami dari pihak kecamatan berusaha untuk menenangkan masyarakat agar Jagan melakukan penyegelan kantor desa, karna itu akan menghambat pelayan masyarakat setempat.
Dan adanya penyegelan tersebut saya langsung laporkan ke pihak PMD Ketapang, agar segera melakukan mediasi ulang di kantor PMD Ketapang dalam waktu dekat ini secepatnya tuturnya camat MHS Mujid Tamar SE.
Tim PWK