LANDAK – MPNN – Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait lokasi peredaran narkoba jenis sabu dirumah warga berisinial T Dusun Tengkuning, Desa Sepahat, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak.
Unit Satresnarkoba Polres Landak langsung ke titik target melakukan penyelidikan. Alhasil tepat pada Jumat, 17 Januari 2025, pukul 07.30 WIB, Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang di warung kopi milik T yang berinisial KAR, AL, dan TEN serta sejumlah barang bukti berupa 12 plastik klip transparan berisi kristal, diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,22 gram, 3 plastik klip transparan berisi serbuk jenis ekstasi, 17 plastik klip transparan kosong, 6 lembar tisu maupun uang tunai sebesar Rp 2 juta.
Peralatan lain seperti timbangan digital, sendok dari pipet, kotak FIFGROUP, transparan, rokok Dji Sam Soe, buku catatan bertuliskan “TURKEY”. Beberapa alat komunikasi, yakni 3 unit handphone dari berbagai merek dan 1 sepeda motor merk Vario tanpa nomor polisi juga ikut diamankan petugas.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kasat Resnarkoba, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., menjelaskan Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba Polres Landak yang didukung informasi dari masyarakat. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Landak.
Jika dilihat dari BB, tampak kalau tersangka ini bukan cuma pengguna tetapi juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. ” Kita mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat untuk kita semua. ”imbuhnya
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak menambahkan kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Dari barang bukti yang berhasil diamankan, terlihat indikasi adanya aktivitas peredaran dalam skala tertentu. Kami juga akan mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.serta mengingatkan kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Jika ada yang mengetahui informasi terkait aktivitas mencurigakan atau peredaran narkotika, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Bersama-sama, kita bisa menciptakan Kabupaten Landak yang bebas dari narkoba.” Ungkap Rinto
Wulandari Setiawati
Humas Polres Landak
Editing redaksi