Mata Peristiwa Nusantara News.Com – Pontianak – Terkait Mengenai wacana pelarangan penyajian Eksklusif Laporan Jurnalisme Investigasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), Membuat Suheri Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD – PWRI) Provinsi Kalimantan Barat Suheri Nasrul angkat bicara.
Menurutnya “,Rancangan undang-undang tersebut selain tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga sangat mengancam Esensi dan Fungsi Dasar dari Jurnalisme itu sendiri. “Investigasi merupakan salah satu Inti dari Praktik Jurnalistik yang Berkualitas”. terangnya dalam aksi tolak RUU bersama Gabungan Wartawan Kalbar di Tugu Digulis Universitas Tanjung Pura (Senin 27/05/2024).
Lebih lanjut iya mengatakan “,Investigasi adalah merupakan suatu “Pekerjaan” yang menempati Posisi tertinggi dikarenakan hal tersebut tidak mudah untuk menjalankannya dikarenakan ada berbagai analisa diantaranya, Setting, Insight, Cover Both Side, serta berbagai Analisa lainnya.
“Banyak temuan Jurnalisme dari Investigasi yang telah berhasil mengubah beberapa kebijakan Instansi Pemerintah dan lembaga yang terkait”, ungkapnya
Pelarangan Jurnalisme untuk melakukan diantaranya Investigasi sama halnya untuk menghilangkan Fungsi Kontrol Media yang diatur dalam UU Pers Pasal 3 Ayat 1. Hal tersebut sangat bertentangan sekali dengan Esensi Demokrasi dan Justru akan mematikan Demokrasi itu sendiri, karena sebagaimana kita ketahui Pers adalah Pilar Ke Empat Demokrasi.
“Sekiranya suatu “Pekerjaan” Investigasi dihapuskan, Menurutnya hal tersebut adalah sebuah Pelanggaran dan merupakan suatu Tindakan Jahat karena hal tersebut adalah salah satu Pelanggaran terhadap undang-undang UU Pers No.40 Tahun 1999 dan juga UU 45 tentang Hak Menyampaikan Pendapat,” Tegasnya.
Bersamaan dengan hal tersebut Ketua DPD – PWRI Kalimantan Barat menyatakan sangat tegas bahwa dirinya Sangat Tidak Setuju terhadap Pelarangan tersebut dan mengajak seluruh Insan Pers dimanapun berada untuk mempertahankan Fungsi Jurnalistik Investigasi dengan satu tujuan untuk menjaga Demokrasi serta Kepentingan Publik Di Negeri yang kita Cintai Ini.”, pungkasnya
(MPN/Editor Redaksi)