Bengkayang – Kalimantan Barat – Diduga salah satu Oknum Wartawan Media Online aktif di Kabupaten Bengkayang menjabat sebagai Humas dalam Proyek Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Berkala, Peningkatan Kontruksi. Monterado – Sagatani dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 21. 090.505.000,00 ( Dua Puluh Satu Miliar Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Lima Ribu) tahun anggaran 2023. Sumber Dana APBD Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Bengkayang.
Salah satu tokoh masyarakat (Nama Enggan Disebutkan) mengatakan bahwa”, wartawan tidak diperbolehkan untuk ikut serta Bermain ataupun Melakukan Pekerjaan Proyek” KARENA” Wartawan itu tugas Pokok Dan Fungsinya (Tupoksi) adalah Pengontrol Dan Pewarta”, tuturnya 02/10/2023
Ungkapnya pula”, Jika wartawan sudah ikut main proyek, itu wartawan sudah tidak benar”,
Menurut sumber kalau mau punya uang seharusnya membuka usaha, ikut jadi Petani dengan mendaftarkan diri sebagai Anggota KPB dengan Meminjam Uang Bank Tanpa Agunan”, ucapnya
“Kami Berharap kepada seluruh Wartawan Bengkayang untuk menjadi Wartawan Profesional dan Jangan hanya diucapkan tapi harus dilaksanakan”.
Tegasnya Lagi”, Jangan jadi wartawan hanya memanfaatkan KTA (Kartu Tanda Anggota) jadi wartawan hanya untuk Tameng memperoleh Pekerjaan Proyek”, pungkasnya
Sementara itu Budi Gautama selaku Pengurus Dewan Perwakilan Pusat, Aliansi Wartawan Indonesia (DPP AWI) BIDANG HUKUM menilai”, Oknum Wartawan main proyek jelas melanggar Kode Etik Jurnalis.
Sebagai mana tertuang dalam pasal 6 disebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan Profesi dan tidak menerima suap”
“Penafsirannya” menyalahgunakan Profesi yakni dengan mengambil tindakan keuntungan pribadi atas Informasi dimana diperoleh saat bertugas sebelum Informasi tersebut menjadi pengetahuan umum”
“Sedangkan Suap Adalah Segala Pemberian Dalam Bentuk Uang, Benda atau Fasilitas Dari Pihak Lain (Diduga Dapat Mempengaruhi Independensi)”kata Budi Biasa Disapa
Paparnya lagi”, Oknum Wartawan (main proyek) atau Perbuatan-Perbuatan yang Melanggar Norma harus Mendapatkan Sanksi, Dan Melecehkan Profesinya”,
“Tindakan Demikian Memperburuk Citra Wartawan Dimata Masyarakat”
“Padahal menurut Budi” Kita sebagai Wartawan (Pewarta) mempunyai tanggung jawab secara Moral untuk Memperbaiki” IMAGE ” Buruk tersebut”, cetusnya
Jelasnya lagi”, Dalam Elemen-Elemen Wartawan kelima adalah Memantau Kekuasaan dan sebagai Penyambung Lidah Bagi Mereka Yang Tertindas”
“Artinya” ketika wartawan dalam melaksanakan tugas” Iya memposisikan diri sebagai Pemantau Kekuasaan Independen”
“Analogi sederhana” Karena Kekuasaan Itu Cenderung Korup, Maka semestinya Memonitor Dan Memantau” tegasnya
Kata Budi Lagi” seorang penulis atau wartawan seharusnya menjalankan tugas sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) bukan malah sebaliknya “BERSELINGKUH” Dengan Kekuasaan (Main Proyek) Lebih dari itu, Memantau Jalannya Kekuasaan Adalah Bagian Dari Upaya Memperkuat Demokrasi”.
“Kami menghimbau kepada rekan-rekan wartawan untuk bekerja Profesional Sesuai SOP Organisasi Dan Kode Etik Jurnalis”
Untuk itu mari Bersama sama kita menjaga Marwah Wartawan Dan Mari Kita Bangun Kredibilitas Dan Integritas Sebagai Wartawan”, Pungkasnya
*Script Analisa YLBH LMRRI*
Di tempat terpisah Yayat Darmawi, S.E,. S.H,. M.H., selaku Ketua DPD YLBH LMRRI Provinsi Kalimantan Barat saat dimintai Legal Opininya terkait dengan Dugaan Wartawan Pasang Badan dengan Kemasan Humas di Proyek Pekerjaan Konstruksi Monterado – Sagatani, menurut Yayat secara Hukum Yang berdasarkan Domain Hukum di undang-undang Pers perlu di Pertanyakan dan di Uji ke Dewan Pers tentang Status Wartawan yang merangkap Humas di Proyek Tersebut”,
“Mengingat Kinerja Wartawan sudah diatur didalam Aturan yang jelas Mekanismenya, maka perlu untuk di perhatikan saja oleh wartawan tersebut agar jangan sampai oknum wartawan tersebut terjebak pada masalah yang berpotensi Pidana dan Merugikan dirinya Sendiri”. ucapnya
Jelasnya lagi”, Perlu untuk diketahui Oleh Oknum Wartawan yang Pasang Badan di Proyek tersebut, Menurut Yayat bahwa Aturan Secara Prinsip UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang mendefinisikan Pengertian Wartawan adalah Profesi yang secara teratur melakukan sebuah kegiatan jurnalistik mulai dari Mencari, Memperoleh, Memiliki, Mengolah, Menyimpan dan Menyampaikan Informasi kepada Perusahaan Pers atau Kantor Berita Untuk dipublikasikan atau disiarkan kepada semua Masyarakat Umum yang tujuannya agar mereka dapat memperoleh Informasi yang Benar, Tepat, Akurat dan Objektive”, ujarnya
(TIM)RED