Pontianak – Kalimantan Barat – Ditetapkan nya Dua Orang Nakhoda Kapal Nelayan Cantrang sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Barat dimana dicurigai melakukan Penangkapan Ikan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan membuat Ketua Dewan Pembina Aliansi Nelayan Bersatu Angkat Bicara.
Dalam keterangannya dirinya mengatakan sangat mengapresiasi jajaran Polda Kalbar dimana telah merilis dan menetapkan status Dua Orang tersangka terhadap Nakhoda Kapal Nelayan Cantrang dan dikenakan pasal 85 Jo pasal 9 UU RI no.45 tahun 2009 tentang perikanan. Dimana telah di ubah melalui UU RI No.6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU (PERPU) No.2 tahun 2022 tantang Cipta Kerja”, terang Syaparahman Rabu 30/08/2023.
“Atas nama Nelayan Kalbar kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Kalbar dan Satuan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Pontianak”,
“Semoga ada Efek Jera bagi para pelaku Ilegal Fishing dan agar tidak main-main dengan Polda Kalbar dan Satuan Stasiun PSDKP Pontianak”,
“Dimana kedua Insitusi bekerja sama dalam melakukan Penangkapan dan Pengamanan Kapal, dengan dibantu rekan-rekan Nelayan Kalbar dan Nelayan Jakarta”,
Kita akan Kawal Proses Hukum ini hingga Putusan Inkrah oleh Pengadilan, semoga Hukuman Berat Menjadi Warning Bagi Nelayan Cantrang”, ujarnya
Sebelumnya Polda Kalbar telah melakukan Press Release dikatakan bahwa”, Jajaran Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat telah mengamankan 2 kapal penangkap ikan antara lain KM. EKA SETIA 04 GT. 82 dan KM. SUMBER MAKMUR GT. 104 di Perairan Leman, Kecamatan Karimata, Kabupaten Kayong Utara pada 26 Agustus 2023.
Kedua Kapal tersebut awal mulanya diamankan oleh masyarakat nelayan setempat karena dicurigai melakukan penangkapan ikan dengan alat penangkap ikan (API) jenis Cantrang yang dilarang. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka Dirpolair Polda Kalbar Kombespol Raspani, S.IK., memerintahkan Anggotanya untuk mengamankan Kapal tersebut kemudian dibawa ke dermaga Ditpolairud Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M., membenarkan hal tersebut bahwa Ditpolairud Polda Kalbar telah mengamankan 2 Unit Kapal penangkap Ikan yang dicurigai melakukan penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelaku atas nama WAR dan WAH, Keduanya merupakan Nakhoda Kapal dengan TKP di wilayah perairan Pulau Leman Kecamatan Karimata, Kabupaten Kayong Utara pada koordinat 1.10.000 S – 108. 58. 000 E dan koordinat 1.10.477 S – 108 57 418 E.” jelas Kabidhumas.
Barang bukti yang diamankan berupa dua unit Kapal Penangkap Ikan antara lain Kapal KM. SUMBER MAKMUR GT.104 yang membawa sekitar 500 kg Ikan/Cumi beserta alat tangkap ikan jaring diduga Cantrang dan Kapal KM. EKA SETIA 04 GT. 82 yang membawa sekitar 200 kg Ikan Krisi beserta alat tangkap yang diduga Cantrang, yang selanjutnya untuk kedua Nakhoda Kapal tersebut telah dijadikan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi yang berbeda. Sedangkan untuk ABK dari kedua kapal berjumlah 49 orang turut diamankan sebagai saksi.
“Dugaan pasal yang dikenakan terhadap para pelaku adalah Pasal 85 jo Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja”, pungkas Kombes Pol Petit Wijaya.
HAMDANI