Sintang – Kalimantan Barat – Atensi Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K,.M.H,. dalam pemberantasan pertambangan Emas Ilegal (PETI) seakan tidak berlaku bagi sebagian para penambang PETI Khususnya di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Ketua Litbang (Penelitian Dan Pengembangan) dari YLBH GAN – LMRRI, Bambang Iswanto, A.Md turut menyoroti Kegiatan Pertambangan Emas Ilegal khususnya Di Kabupaten Sintang”,
“Menurut Bambang kerusakan lingkungan yang di sebabkan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab, selain Keterbatasan Lapangan Kerja, Maraknya Tambang Ilegal (PETI) juga disebabkan oleh Desakan Ekonomi.
Pertambangan tanpa izin ini tidak memerlukan syarat pendidikan, artinya “siapa saja mau dan bisa bekerja bermodalkan tenaga”.terang Bambang
Banyak pelaku pertambangan tanpa izin tergiur dengan hasil instan, Karena selain dengan Pengerjaan Mudah dan Cepat Dalam Mendapatkan Uang, seperti yang terjadi di Sepanjang Daerah Aliran Sungai Kapuas maupun Sungai Melawi, Kab.Sintang”,
“Hal tersebut memang memicu terjadinya kegiatan pertambangan tanpa izin (PETl), dimana Para Pelaku Merupakan Rakyat Kecil yang tidak Punya Akkses di Dunia Formal dalam Mencari Sumber Penghidupan”,Papar Bambang
Pertambangan tanpa izin atau (PETl) ini Merupakan Dunia Pelarian Bagi Masyarakat Dimana Tidak Memiliki Lapangan Pekerjaan, dan menurut mereka hal ini memungkinkan mendapatkan Penghasilan Secara Instan”.
Terang Bambang Pula”, Landasan Hukum Pertambangan Tanpa Izin jelas tertuang dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 Perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Di Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengenai Pertambangan Ilegal atau PETI tercantum jelas di pasal 158 sampai 162. tetapi kegiatan pertambangan ilegal atau PETI dijelaskan dalam pasal 158, 160, dan 161 dimana memang kegiatan pertambangan tanpa izin atau PETI masuk kategori tindak pidana,”
Sebagai mana berbunyi dalam Pasal 158. yaitu setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 160 berbunyi, “Setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara.”
Pasal 161, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 3 huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara.” tutur Bambang
Menurut Bambang”, tidak ada lagi dasar hukum lain selain apa yang tercantum dalam Undang-undang, seperti Peraturan Presiden, Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tidak diatur mengenai Pertambangan tanpa izin”.
“Jika kita pahami dalam melaksanakan Penghentian, Penuntasan oleh Kementerian ESDM, Amunisi Regulasinya sangat kurang. Banyak pertanyaan ke Kementerian ESDM bagaimana upaya Kementerian ESDM dalam Memberantas, Menghentikan, Memproses Pertambangan Tanpa Izin atau (PETI),”
“Jika dibandingkan landasan hukum dengan Sektor Kehutanan, dan Kelautan. Di Sektor Kehutanan ada UU 18 tahun 2013, Mengamanatkan untuk Menjaga Hutan dari Kerusakan, sehingga Kementerian Kehutanan memiliki perangkat untuk mengamankan hutan. Begitupun di kelautan, dalam UU nya ada Amanat kepada Menteri untuk Mengamankan Laut”,
“Memang ini bukan UU kewilayahan tapi UU untuk pengelolaan atau UU untuk mengusahakan mineral dan batubara,”ucapnya
Lebih dalam Bambang mengatakan”, Maraknya kegiatan ilegal tersebut sesungguhnya jelas merusak alam serta Ekosistem Biota Air dan Terorganisasi oleh sejumlah orang dimana Memang Memiliki Kepentingan agar Kegiatan Ilegal tersebut Berlangsung Mulus dan Lancar di Kabupaten Sintang ini,”
“Kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang telah terorganisir dan dipimpin dan di Ketuai seseorang bernama ASMIDI, dimana aktif dalam Kepengurusan tersebut dan di Duga Kuat tidak Sah Secara Hukum dan Terdaftar di Kesbangpol”.
Bambang meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap saudara ASMIDI, dimana Diduga Kuat sebagai Promotor Kegiatan Ilegal dan Dugaan Melanggar Hukum”.Tim