Pontianak – Kalimantan Barat – Buntut dari perampasan unit mobil yang dilakukan oleh Debt Collektor PT.TAF akhirnya resmi melapor Ke-Polda Kalbar dengan No. LP/B/255/VIII/2023/SPKT/POLDA KALBAR tanggal 19/08/2023.
Kronologi bermula Saudari Yusnia Nona selaku Debitur dari Toyota Astra Finance (TAF) Melakukan pengkreditan Mobil Toyota Tipe G pada Januari 2023 dengan DP. 42.000.000 (Empat Puluh Dua Juta Rupiah) dengan biaya angsuran bulanan sebesar Rp. 5.908.000 (Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Ribu Rupiah).
Seiring waktu berjalan tepatnya lima bulan angsuran berjalan lancar tanpa ada penunggakan, namun memasuki bulan ke enam dan ketujuh saudari Yusnia Nona mengaku ada keterlambatan, seiring waktu berjalan pihak Finance mendatangi Yusnia Nona di Kabupaten Sintang dimana Yusnia Nona memiliki usaha bersama suami.
Atas kesadaran dan itikad baik Yusnia Nona mau melakukan pembayaran tunggakan angsuran melalui pihak Finance akan tetapi ditolak dengan alasan bahwa angsuran tunggakan tersebut hanya bisa dilakukan di Pontianak tanpa ada penarikan, dan itu disepakati pihak Finance atas nama Hambali selaku penanggung jawab PT.TAF Pontianak.
Namun setiba di Pontianak sekira pukul 22:00 wib Mobil Toyota Tipe G miliknya di tarik paksa oleh Depcolektor dan penanggung jawab PT.TAF (Hambali). Dengan alasan bahwa untuk pembayaran sudah tutup dan terkunci dari pusat.
Merasa ditipu dan dirugikan akhirnya pada hari ini Sabtu 19/08/2023, didampingi Lembaga dan Awak Media Yusnia Nona Resmi melapor ke Polda Kalimantan Barat atas dugaan perampasan.
Yusnia Nona dalam keterangan nya mengatakan”, Mobil tersebut di kredit selama 4 tahun dengan angsuran sebesar Rp.5,9 juta dan sudah dibayar selama 5 bulan dengan uang mukanya sebesar Rp.42.000.000. dan mengalami keterlambatan pembayaran selama dua bulan.
“Setelah ditarik paksa, keesokan harinya saya datang ke PT.TAF justru petugas disana memberikan surat agar mobil tersebut diabayar lunas dan menantang agar melapor kemana saja termasuk ke Polda Kalbar. Atas tantangan tersebut saya sebagai warga yang patuh hukum lantas lapor ke Polda Kalbar,” tuturnya
Yusnia berharap”, Laporan di Polda Kalbar di proses sesuai hukum dan perundang-ungangan yang berlaku dan berharap agar 4 orang pelaku penarikan paksa mobil miliknya di proses secara hukum.
“Saya minta ini di proses sesuai hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan supaya tidak ada korban berikutnya,’’ ujarnya.
Hamdani