Kayong Utara – Kalimantan Barat – Sebagian Warga Desa Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara mempertanyakan tindak lanjut masalah dugaan galian ilegal di Bukit Mandi Punai.
Warga berharap adanya kejelasan persoalan tersebut dan pihak Penegak Hukum bisa segera memproses pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan dapat merugikan orang banyak khususnya warga desa Durian sebatang.
” Sudah cukup lama dari adanya protes warga hingga hari ini belum ada kejelasan bagaimana dan sudah sejauh apa prosesnya, kami selaku warga berharap agar pihak-pihak yang terlibat kegiatan yang diduga ilegal atau tidak memiliki izin resmi yang dampaknya sangat merugikan kami, ” ujar salah seorang tokoh. Kamis(17/08/2023).
Lebih lanjut di utarakan nya bahwa kenapa warga bersi keras mempertahankan agar bukit Mandi Punai tetep terjaga kelestatiannya, karena di bukit itu satu-satunya tempat yang menjadi sumber air bersih.
” Di bukit itu tempat satu-satunya bagi kami warga Durian sebatang mengambil air untuk kebutuhan konsumsi terutama di musim kemarau seperti sekarang ini, hanya di bukit itulah yang menjadi sumber air bersih bagi kami, ” tambahnya.
Senada dengan itu, ditempat yang sama tokoh pemuda mengemukakan bahwa dulu sebelum ada perusahaan warga masih ada alternatif mengambil air di Aliran sungai selain di Bukit.
” Kami di sini pada umumnya mengkonsumsi air hujan, namun jika musim kemarau dahulunya kami bisa mengambil air di aliran sungai, selain di Bukit Mandi Punai. Dulu air sungai masih bersih sebelum adanya perusahaan masuk, baik itu perusahaan perkebunan sawit maupun HTI juga perusahaan tambang, ” Kata Indra pemuda Durian Sebatang.
Indra menyebut, di momen hari kemerdekaan ini, harapan mereka sebagai warga benar benar kemerdekaan itu bisa dirasakan.
” Harapan kami kemerdekaan itu bisa kami rasakan sepenuhnya, di mana hak- hak warga negara terjamin, seperti yang terkuat dalam UUD 1945. Bahwa kekayaan alam yang dikuasai negara dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Dalam pembukaan UUD juga disebut bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, termasuk kami masyarakat di Durian Sebatang ini, ” ucapnya.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini, terkait oknum yang terlibat dalam kegiatan yang diduga tidak memiliki izin tersebut melibatkan Nama Kepala Desa(Kades) sebagai pemilik perusahaan
” Yang kemaren mengerjakan pengerukan itu adalah PT Surya Cipta Nusa milik pak Sucipto yang menjabat sebagai Kades saat ini, tanah tersebut diperuntukan untuk penimbunan jalan milik perusahaan HTI yakni PT. Mayawana Persada, ” kata warga yang tak mau namanya ditulis.
*Tanggapan BPD Durian Sebatang*
Pernyataan warga diperkuat oleh wakil Ketua BPD Desa Durian Sebatang yang meminta agar kasus tersebut agar segera di proses.
” Saya selaku BPD Durian sebatang tentunya hal yang sudah terjadi ini merupakan masalah serius yang harus diperhatikan dan tidak boleh di lama-lamakan, serta ditindaklanjut oleh pemerintah beserta lembaga hukum dan aparat setempat, terlebih pihak Polres karena masalah ini sudah sampai ke Polres KKU dan saya juga sudah memenuhi panggilan pertama sebagai BPD untuk dimintai keterangan di Polres KKU terkait pengerukan bukit mandian punai yang diduga ilegal pada tanggal 20 juli 2023. Hingga hari ini tanggal 18 agustus 2023 dan sampai saat ini belum ada perkembangan apapun yang kami dapatkan dari aparat penegak hukum (Polres),” tegas Heri Irawan Wakil Ketua BPD.
Heri berharap hal ini akan tetap berlanjut hingga ke ranah hukum, dinas- dinas terkait yang mengenai lingkungan hidup, kehutanan, serta lembga hukum yang memiliki kewenangan atas masalah tersebut.
“Adapun harapan daripada masyrakat durian sebatang tentunya tindaklannjut bahkan hingga sanksi hukum bila memang harus disanksi hukum bahkan ganti rugi bagi oknum-oknum yang terlibat dalam pengerukan yang diduga ilegal tersebut serta tidak ada lagi aktifitas-aktifitas yang merugikan seperti ini. Ini sudah kepada ranah tindakan premanisme, merampas dan memanupulasi yang menjadi hak masyarakat untuk keuntungan pribadi yang dilakukan oknum-oknum tertentu, karna tanpa musywarah tanpa mufakat kepada masyarakat ataupun BPD, mereka(oknum melakukan aktifitas pengerukan terhadap bukit mandian punai yg diduga ilegal tersebut, ” tutup Heri.
*Penegasan Ketua DPRD KKU*
Di tempat terpisah Sarnawi Ketua DPRD KKU mengatakan, selagi belum ada izin dinas ESDM Propinsi, perusahaan tidak boleh mengambil tanah gunung mandi punai tersebut, karna sekarang lagi ditangani propinsi terkait kegiatan pengerukan gunung tersebut.
“Jika ada kegiatan di gunung tersebut berti ilegal, walaupun gunung tersebut termasuk dalam izin HTI, tapi bukan izin mengeruk gunung. Selagi belum ada izin dari ESDM propinsi dan LH propinsi tidak boleh mengadakan kegiatan pengerukan gunung tersebut,” ujar Sarnawi.
Ketua DPRD berharap kepada pihak yang berwenang untuk memantau kegiatan tersebut agar tidak terjadi gejolak di masarakat Durian.
” Dan kebetulan hari senin depan DPRD akan memanggil selurah perusahaan yang berada di KKU untuk meminta keterangan masing-masing perusahaan terkait kontribbusi kepada Pemda KKU. Kalau yang sudah ditangani polres saya berharap tetap menahan dan memproses alat bukti tersebut,”pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto, S.H.,S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Dedi Sitepu dikonfirmasi terkait kasus tersebut melalui sambungan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban, hanya dibaca(centang biru dua).
( Red/team)