Bengkayang – Kalimantan Barat – Kepala Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K. memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, pencurian dan tindak pidana karantina hewan & cukai yang digelar di Halaman Mapolres Bengkayang, Senin (7/8/23) pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Bengkayang, Pju Polres Bengkayang, Panitera Pengadilan Negeri Bengkayang, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kepala BNN Kab. Bengkayang, Bea Cukai Jagoi Babang, Kepala Karantina Hewan dan Tumbuhan Jagoi Babang, DinkesKB Kab, Bengkayang dan Awak Media Cetak maupun Elektronik.
Dalam sambutannya Kapolres mengatakan Konferensi Pers tersebut digelar terkait keberhasilan Polres Bengkayang pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, pencurian uang kotak di kotak amal dan karantina hewan & cukai.
“Pengungkapan kasus ini adalah sebagai wujud sinergitas, kerjasama dan komitmen dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Bengkayang,” ujar Kapolres.
“Kami sadari dalam mengelola kamtibmas ini tidak dapat dilakukan sendiri, tapi kita lakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dan dengan cara yang progresif. Tentunya yang kami lakukan tidak hanya upaya penegakkan hukum namun juga dilakukan upaya preemtif dan preventif,” jelasnya.
Lebih dalam dipaparkan oleh Kasatreskrim IPTU Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K, S.I.K, M.H. terkait pengungkapan dan pelimpahan perkara tindak pidana karantina hewan & cukai yang TKP berada di Jalan Raya Sanggau Ledo, Kec. Bengkayang, Kabupaten Bengkayang.
“Barang bukti yang kami amankan yaitu 5 kotak daging merek Aliana Kode 106 seberat 18 kilogram, 5 kotak daging merek Aliana kode 42 seberat 20 kilogram, 4 kardus rokok merek Era jenis Full Flavor warna merah, dan 4 kardus rokok merek Era jenis Menthol warna hijau,” jelas IPTU Andika.
“Sementara untuk tersangkanya 1 orang berinsial RN selaku pemilik barang tersebut yang berasal dari Negara Malaysia,” tambah Kasatreskrim.
Untuk diketahui, modus dari RN yaitu membeli barang tersebut untuk dijual dengan cara di ecer ke warung-warung tanpa memiliki dokumen maupun izin dari pihak terkait.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 86 huruf a Jo Pasal 33 Ayat 1 huruf a UU Nomor 21 Tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar dan atau Pasal 54 Jo Pasal 29 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Lebih lanjut dijelaskan Kasatreskrim mengenai kasus pencurian uang kotak amal yang berada di Masjid Agung Syuhada Bengkayang melibatkan 1 orang tersangka.
“Tersangkanya berinsial A yang bertempat tinggal di Desa Seluas, Kec. Seluas, Kab. Bengkayang. Adapun setelah dilakukan pemeriksaan, A mengaku telah melakukan pencurian uang kotak amal di Masjid Agung Syuhada tersebut sudah 4 kali dengan total uang sejumlah Rp 2.037.000,” pungkas Kasatreskrim.
Sementara untuk modus operandi tersangka yaitu dengan berpura-pura beristirahat di masjid dan disaat situasi masjid telah sepi, tersangka mengambil obeng yang dibawanya untuk mencongkel penutup atas kotak amal yang kemudian mengambil uang dan dibawa pergi menuju rumahnya di Dusun Sinar Gilar, Kec. Seluas.
Sedangkan tujuan dari tersangka melakukan pencurian itu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari karena tersangka tidak mempunyai pekerjaan tetap.
Atas yang dilakukannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kemudian mengenai kasus tindak pidana narkoba, Kasatnarkoba IPTU Maju K. Siregar menjelaskan kasus tersebut terjadi di Dusun Pareh, Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
“Pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dengan pihak Satgas Pamtas Yon Armed 16/TK Jagoi Babang yang saat itu tanggal 27 Juli 2023 sekira jam 05.30 Wib anggota Satgas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ditemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu,” ujar Kasatnarkoba.
Setelah itu, tersangka dan barang bukti yang ditemukan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bengkayang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk tersangka pria berinsial A (39) dan dengan barang bukti yang diamankan berupa 5 plastik klip warna putih bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,44 gram,” kata IPTU Maju.
Atas perbuatannya, tersangka A dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 .
Adapun sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti narkoba tersebut terlebih dahulu dilakukan pengujian dengan alat Screening Drugs, apabila cairan kuning berubah menjadi warna ungu maka dapat dipastikan ini sabu.
Kemudian barang bukti dimusnahkan dengan cara dicampurkan ke cairan pemutih pakaian dan air yang selanjutnya dihancurkan dan dibuang ke septic tank dengan disaksikan semua pihak yang hadir.
Terakhir Kapolres berharap kepada masyarakat dan pihak terkait untuk mendukung upaya Kepolisian dalam menjaga harkamtibmas sehingga pengelolaan situasi kamtibmas diwilayah Kabupaten Bengkayang dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Novi S
Humas Polres Bengkayang