Pontianak – Kalimantan Barat – Keluhan nelayan dan pengusaha di beberapa Kabupaten di Kalimantan Barat terkait beroperasinya Kapal Nelayan Cantrang (Jaring Tarik Berkantong) hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah khususnya Kalimantan Barat.
Selaku pengusaha terkait pelayanan PSDKP dalam penerbitan SLO dan surat-surat lainnya, kami sangat puas akan kinerja PSDKP Pemangkat – Kabupaten Sambas” keterangan ini disampaikan oleh Atong selaku pengusaha nelayan tangkap Kabupaten Sambas. usai pelaksanaan Forum Konsultasi Publik yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengawas Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Pontianak, Rabu 9/08/2023.
Kita ketahui bahwa beberapa waktu lalu ada tragedi pembakaran kapal nelayan Jawa oleh nelayan Kalbar, dikarenakan kapal nelayan Jawa tersebut melakukan pelanggaran wilayah tangkap, mereka beroperasi di bawah 12 Mil sehingga mengganggu aktivitas nelayan tangkap Kalimantan Barat”.kata Atong
“Tadi saya menyuarakan mewakili para nelayan cumi dan nelayan kursin, memang kita menolak dengan keberadaan kapal nelayan Cantrang atau lebih dikenal Jaring Tarik Berkantong beroperasi di Perairan Kalbar dan dilaut Natuna, karena itu sangat menggangu aktivitas nelayan kita”.
Menurut Atong” jika kedepan nelayan Cantrang tersebut beroperasi di atas 30 mil dan tidak menggangu nelayan kita, saya pikir tidak masalah akan tetapi jika mereka masih ngeyel dan masih beraktivitas di bawah jalur itu artinya akan menggangu nelayan Kalbar, saya khawatir kejadian sama (pembakaran kapal) akan terulang kembali”.

“Pada kesempatan ini kami meminta ketegasan dari aparat penegak hukum (APH) agar menyerap aspirasi dan menyuarakan aspirasi kami ketingkat pusat, karena kita tahu bersama bahwa alat tangkap Cantrang izin nya dikeluarkan KKP (Kementerian Kelautan Dan Perikanan)” ungkap Atong.
Atong juga menyarankan kepada KKP terkait kapal cantrang untuk wilayah operasinya dikembalikan ke Laut Jawa, karena menurut Atong kapal nelayan Cantrang tersebut ketika operasi di beberapa wilayah seperti di Kalsel dan Kaltim kapal mereka juga dibakar disana, artinya kapal nelayan Cantrang tersebut tidak diterima oleh nelayan setempat”, terang Atong
Lebih lanjut Atong mengatakan” terkait kapal Cantrang, pukat tarik harimau Pemerintah Kalimantan Barat sudah melarang para nelayan untuk menggunakan alat tangkap tersebut dan itu sudah puluhan tahun kita tidak menggunakan alat tangkap itu, kita mengganti alat tangkap ramah lingkungan”
Dijelaskannya” terkait kapal Cantrang mereka bisa beroperasi sangat jauh ke Kalbar, Natuna, Kaltim dan Kalimantan Utara, berarti laut Jawa mereka sudah kikis habis dan berkemungkinan karang-karang di sana sudah tidak ada lagi”
“Kita khawatirkan jika kapal cantrang ini tetap beroperasi di Perairan Kalbar dan Laut Natuna, kemungkinan besar 5 atau 10 tahun kedepan ikan itu akan habis”, kata Atong
Atong berharap kepada Pemerintah Pusat dalam Hal ini KKP mendengar Aspirasi kami nelayan Kalbar, jika memang nelayan Cantrang tersebut diberikan izin diharapkan izin nya di Perairan Jawa, Jangan sampai di Perairan Kalbar dan Perairan Natuna”.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sambas, Juniardi turut menambahkan” Pemerintah harus cepat tanggap terkait masalah ini agar tidak terjadi gejolak dilaut, karena jika hal ini terus berlaku tentu akan menimbulkan gejolak baru”
“Kita di daerah tidak ada menggunakan alat tangkap Cantrang karena kita tahu Pemerintah sudah menekankan puluhan tahun lalu agar alat tangkap tersebut di ganti, dan sekarang 100% Nelayan Kalimantan Barat sudah mengganti alat tangkap ramah lingkungan, tegasnya pula Nelayan Kalbar menolak kapal cantrang tersebut beroperasi di perairan Kalimantan Barat”, tutupnya
Novi