LANDAK – MPNN – Anggota satresnarkoba Polres Landak berhasil mengamankan seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi masyarakat adanya seorang diduga membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor Honda BEAT STREET GARAGE warna hitam dari Pontianak menuju Kabupaten Ngabang.
Menindak lanjuti laporan tersebut anggota satuan satresnarkoba Polres Landak melakukan penyelidikan dan pembututan, alhasil sekira pukul 02.45 wib pelaku Inisial B berhasil diamankan dirumah nya di Dusun Ria Sinir, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Senin (6/1/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan Barang Bukti satu kantong plastik Klip Transparan disaku celana kiri, serta satu unit ponsel merk VIVO Y91C warna Fusion Black disaku celana Kanan dan satu kotak rokok merk Kalbaco berisi delapan Plastik Klip Transparan berisi Kristal diduga Narkotika Jenis sabu
Berdasarkan hasil penyelidikan awal barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Ngabang dan sekitarnya, saat ini tersangka beserta Barang Bukti (BB) telah diamankan di Polres Landak.
Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kasat Narkoba Iptu Rianto, S.Sos., S.H. menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat, Kemudian kita lakukan penyelidikan dan pembututan terhadap tersangka”
“Saat penangkapan kami berhasil mengamankan Barang Bukti diduga Narkotika Jenis Sabu beserta Barang Bukti lain berkaitan dengan tindak pidana ini dan tersangka telah diduga melanggar pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. tersangka kini telah kita amankan beserta Barang Bukti untuk proses hukum lebih lanjut, Kami juga akan mendalami keterlibatan tersangka dengan jaringan lainnya”, terang Iptu. Rinto
Iptu Rianto juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pemberantasan Narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Landak dan memperluas penyelidikan untuk mengungkap sindikat jaringan Narkotika yang lebih besar.
“,Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran Narkotika dan penangkapan saudara B ini bukti keseriusan kami dalam dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, Kami tidak berhenti pada penangkapan ini, Namun akan terus mendalami keterkaitan tersangka dengan Narkotika lain dimana mungkin terus beroperasi di wilayah hukum Polres Landak ini”, tegas Iptu Rianto
Iptu Rianto juga mengingatkan agar masyarakat terus waspada dan tidak ragu untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“,Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran Narkotika, Kita akan menjaga kerahasian identitas pelapor dan akan segera menindaklanjuti setiap informasi, tegasnya pula terkait bahaya narkoba, ini bukan hanya tugas kepolisian tapi tanggung jawab kita bersama untuk melindungi Generasi Muda dari dampak buruk Narkotika”, pungkasnya
Wulandari Setiawati
Sumber : Humas Polres Landak
Editor : Tim Redaksi