Mata peristiwa Nusantara news.com – Pontianak : Terlalu banyak nasib tenaga kerja, terutama ketika terjadi kecelakaan kerja, di hampir semua sektor sangat memprihatin. Bahkan perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah terhadap para pekerja masih begitu lemah, tidak terealisasi dengan benar dan belum adanya keseriusan dari birokrasi.
Budi Gautama mengatakan cukup wajar kalau jarang terdengar Dinas tenaga kerja berhasil memberikan advokasi terhadap buruh atau tenaga kerja yang mendapat perlakuan tidak manusiawi terutama saat terjadi kecelakaan kerja ditempat ia bekerja. Malah yang ada justru cendrung berpihak ke perusahaan Tersebut
Dilain sisi, pihak perusahaan kurang berperan aktif dalam memberikan kesejahteraan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Padahal siapapun tahu
pembangunan ekonomi setiap negara tetap membutuhkan sumber daya manusia mengingat SDM memiliki peran penting sebagai penggerak faktor faktor produksi, roda ekonomi maupun pemerintahan.
Budi mencontohkan kelemahan kelemahan dinas yang paling getol yaitu kasus kecelakan kerja terhadap Muhammad Fauzi, Karyawan PT Indo Mulya.
Bayangkan, paparnya, setelah bertahun tahun berjuang menuntut haknya , baru kemarin sore bisa selesai lewat bantuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat.
” Sebagai manusia, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat yang telah membantu menyelesaikan segala permasalahan ini, hingga terbit surat rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Barat, ” ucapnya, selaku kuasa korban
Perlu diketahui, lanjut Budi, surat rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Barat nomor 500.15.20.4/555/NAKERTRAN D, tanggal 03 Juli tahun 2024, tentang REKOMENDASI SANSKI ADMINISTRASI TIDAK MENDAPATKAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU BAGI PT. INDO MULYA, tidak digubris sama sekali oleh perusahaan. Padahal kedua kaki korban sudah di amputasi.
” Inikan keterlaluan, kok surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah sebagai bentuk intruksi diabaikan begitu saja oleh pelayanan publik. Bukankan Itu hukumnya wajib dijalankan. Bahkan PT. Indo Mulya belum terlihat mendapat sanksi sama sekali, ” tegas Budi yang juga pengurus Aliansi Wartawan Indonesia ( AWI) Kalbar.
Seharusnya, sambung Budi, jika PT. Indo Mulya tidak melakukan pelayanan pubik selama 3 bulan, otomatis operasinal perusahan itu, terutama terkait sanksi yang telah di terbitkan oleh Gubernur Kalimantan Barat, segera menyelesaikan kewajibanya sebagaimana tertuang dalam penetapan besaran manfaat jaminan kecelakaan kerja oleh Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Kalimantan Barat.
” Karna Perusahaan tidak mengindahkan surat Rekomendasi tadi, akhirnya pihak korban secara resmi melaporkan persoalan ini ke Polda Kalbar guna mencari keadilan, pada hari kamis tanggal 10 Oktober 2024. Mudah mudahan semua ini bisa secepatnya diproses hukum dan memanggil mereka mereka yang terkait, ” ujarnya
Terhadap persoalan diatas, Budi juga meminta dengan lantang kepada BPJS ketenagakerjaan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan surat rekomendasi dari Gubernur Kalbar agar ada efek jera bagi semua Perusahaan, tanpa terkecuali, yang mengabaikan aturan aturan pemerintah seperti PT. Indo Mulya. (BG/Pram)