Mata Peristiwa Nusantara News.Com – Ketapang – Kalimantan Barat – Ratusan warga dari Dua Desa dan dua Kabupaten berkumpul dalam acara Ritual Adat di Pangkalan Leban, Desa Batu Barat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, pada Rabu tanggal 3 Juli 2024.
Kehadiran warga di lokasi yang merupakan wilayah konsesi Perizinan Hak Guna Usaha(HGU)PT Jalin Vaneo(PT JV) itu melaksanakan acara ritual adat dari dua daerah dan dua etnis yang berbeda guna membangkitkan semangat kebersamaan, berusaha dan melestarikan adat budaya leluhur serta mengembalikan semangat juang dalam membela hak-hak warga, dan sebagai budaya syukur juga memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Masyarakat yang hadir dari Etnis Melayu berasal dari Desa Batu Barat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar. Sedangkan dari Etnis Dayak datang dari Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Hadir dalam acara Kepala Desa Batu Barat, Kepala Desa Kampar Sebomban, Camat Simpang Dua, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat serta ratusan warga dari dua desa tersebut.
Kepala Desa Kampar Sebomban, Krustianus Iskomo, A. Md kepada media ini menerangkan, bahwa ritual yang dilaksanakan guna mengembalikan semangat usaha masyarakat, usaha orang tua dan leluhur terdahulu, yang berada di sekitar area perusahaan Perkebunan kelapa sawit PT Jalin Vaneo yang mana lahan -lahan tersebut dijadikan HGU oleh PT Jalin Vaneo tanpa pembebasan dan ganti rugi apapun.
“Dalam ritual selain mengembalikan semangat juga mengandung pesan moral yang dihadiri cukup banyak orang, termasuk Tokoh Masyarakat Tokoh Agama dan Tokoh adat, agar nanti ada keadilan, ada pengakuan dan ada penghargaan terhadap jerih payah usaha masyarakat yang berada dalam izin perusahaan Jalin Vaneo, “terang Iskomo Jumat(05/07/2024).
Iskomo berharap kedepan nya agar pihak PT Jalin Vaneo membuka diri, membuka ruang agar usaha usaha yang masuk dalam izin PT Jalin Vaneo mendapat titik terang.
“Terkait nanti seperti apa penghargaan atau cara Jalin Vaneo nanti untuk bermitra dengan masyarakat, tentunya dari masyarakat tidak melawan perusahaan tetapi juga minta tolong pada perusahaan agar kearifan lokal mulai dari budaya usaha masyarakat bisa dihargai sehingga bisa hidup berdampingan saling support dan mendukung baik itu terhadap keberadaan masyarakat maupun keberadaan perusahaan, “ujar Iskimo.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Batu Barat, Sahrol, menjelaskan dalam acara ritual yang dilaksanakan sebagai sarana budaya kegiatan masyarakat. Seperti: Buka lahan bawas untuk lahan pertanian dan perkebunan. Dan bekabar / permisi kepada penunggu/makhluk di sekitar wilayah usaha masyarakat.
“Harapan kami semoga cucok tanaman kami nanti tumbuh dgn subur dan tidak di ganggu hama, serta mendapat barokah dari Allah Tuhan semesta Alam, ” kata Sahrol.
Kemudian Sahrol menjelaakan, bahwa diatas lahan yang menjadi usaha masyarakat telah diklaim sebagai konsesi HGU milik perusahaan PT. Jalin Vaneo. Sedangkan lahan tersebut tidak pernah dilakukan pembebasan atau ganti rugi kepada warga pemilik lahan.
” Menurut pihak PT JV lahan tersebut dalam HGU perusahaan, dan susah dijadikan wilayah konservasi, sedangkan belum ada pembebasan terhadap lahan tersebut sampai hari ini, ” jelas nya.
Lajut dituturkan Sahrol, saat warga hendak berusaha di lahan nya selalu didatangi aparat, warga ditakut-takuti.
Pihak nya berharap agar pihak perusahaan mengembalikan apa yang menjadi hak masyarakat dan segera ada penyelesaian dan titik terang terbaik.
Dalam peraoalan yang menjadi dilema bagi masyarakat diharapkan ada campur tangan pemerintah agar masyarakat tidak merasa haknya dirampas dan dapat menjamin kehidupan masyarakat yang damai dan sejahtera tanpa adanya tekanan dan rasa was-was yang selalu menghantui.
(MPN/Editor : Redaksi*)