Mata Peristiwa Nusantara News.Com – Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil membekuk seorang residifis pelaku pencurian dua unit Handphone salah satu karyawan Cafe Pielirie Jalan Dr Wahidin Kel. Sungai Jawi Kec. Pontianak Kota yang terjadi pada Kamis (13/6/24) sekitar pukul 06.50 WIB.
Kapolresta Pontinak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kapolsek Pontianak Kota, Kompol. Eeng Suwenda menjelaskan pelaku MK (32), warga yang memiliki KTP Jalan Nipah Kuning Dalam Gang Nurul Hidayah No. 08 Kab. Kubu Raya tersebut ditangkap pihak kepolisian saat berada di Jalan Tabrani Ahmad Kel. Sungai Jawi Luar Kec. Pontianak Barat pada (14/6/24) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Setelah menerima LP terkait pencurian HP, kami bergerak cepat untuk mengungkap dengan memeriksa rekaman CCTV di TKP yang sempat diviralkan di media sosial yang terjadi pada tanggal 13 Juni dan akhirnya tanggal 14 Juni, kami berhasil membekuk pelaku yang merupakan residivis”, ungkap Eeng.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku melakukan aksinya sendirian, dan telah menjual 2 HP hasil curiannya yaitu Oppo A58 dan Realme Note 50 kepada orang lain seharga 900.000 rupiah dan uangnya digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang”, pungkas Eeng. (WB)
(Irfan Tiago Usman)