Mata Peristiwa Nusantara News.Com – Ketapang – Kalimantan Barat – Ratusan orang perwakilan warga se Kecamatan Simpang Dua melakukan aksi damai di Mapolsek Simpang Dua pada Jumat (07/06/2024).
Kedatangan masa yang juga turut dihadiri para tokoh adat, tokoh masyarakat se Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalbar ke Polsek Simpang Dua untuk menyatakan sikap, terkait adanya pemanggilan terhadap 3 orang warga kelompok Tani Merangin Betuah oleh penyidik Polres Ketapang atas laporan dari pihak PT. Cipta Usaha Sejati (PT.CUS), yang dinilai tanpa dasar dengan tuduhan menempati areal tanpa izin serta pemalsuan surat.
Oleh karena itu, warga menyampaikan 6 poin pernyataan:
1. Kami meminta dengan tegas kepada pihak Polres Ketapang agar segera menghentikan proses penyelidikan terhadap 3 orang anggota Kelompok Tani Merangin Betuah yang dilaporkan oleh PT. Cipta Usaha Sejati atas tuduhan yang tidak mendasar, yaitu: Menempati areal tanpa izin, sedangkan pihak PT. CUS tidak pernah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dan tidak pernah melakukan pembebasan lahan di areal Kelompok Tani Merangin Betuah tersebut.
2. Kami minta dengan tegas kepada pihak Polres Ketapang agar menangani perkara tersebut secara arif dan bijaksana serta humanis, dengan mengutamakan mediasi dan dialog dengan mengesampingkan Hukum Pidana.
3. Kami meminta dengan tegas kepada Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kapolda Kalimantan Barat agar segera memproses laporan warga atas pengrusakan tanaman sawit warga yang dilakukan oleh pihak PT. Cipta Usaha Sejati pada tanggal 5 Maret 2024.
4. Kami meminta kepada bapak Kapolsek Simoang Dua untuk menghadirkan pihak manajemen PT. Cipta Usaha Sejati untuk dimintai pertanggungjawaban atas pengrusakan tanaman sawit warga. Mengingat pihak PT Cipta Usaha Sejati sudah diundang pihak Pemerintah Desa Kampar Sebomban serta Kepala Adat Kampar Sebomban tetapi tidak pernah hadir.
5. Kami meminta dengan tegas kepada bapak Kapolsek Simpang Dua untuk mengeluarkan saudara Kornel Siahaan dari Polsek Simpang Dua, karena sebagai penyidik awal di Polsek Simpang Dua, saudara Kornel Siahaan telah menyebarkan surat palsu. Oleh karena itu saudara Kornel Siahaan dianggap melanggar aturan Adat Benua Simpang, yaitu: ” NYABONG NYUAK BETIPU BEDAYA BEBUJOK AKAL “. Dan saudara Kornel Siahaan dijatuhi hukuman Adat Dayak Simpang sebesar 40 Real ( berupa dua Buah Ketawak )
6. Apabila tuntutan kami dari poin 1-5 tidak diindahkan maka kami akan melakukan aksi dengan melibatkan jumlah masa yang lebih banyak serta menjatuhkan hukuman Adat kepada Kapolsek Simpang Dua karena dianggap melindungi orang yang bersalah.
Kades Kampar Sebomban, Kristianus Iskimo, A.Md saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kehadiran warga untuk memprotes dugaan kriminalisasi yang dilakukan manajemen PT. CUS.
“Warga bersama tokoh Adat dan tokoh Masyarakat se Kecamatan Simpang Dua datang ke Polsek memprotes adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh PT. CUS, dimana mereka melakukan tekanan kepada pihak peyidik Polres Ketapang, mereka melaporkan warga tanpa ada dasar yang jelas, ” ujar Iskimo.
Dilain yemoat, Kepala Adat Kampar Sebomban mengatakan bahwa pihaknya juga sudah memanggil Manajemen PT. CUS namun tidak di indahkan.
“Kami sudah memanggil pihak PT. CUS namun tidak pernah hadir, dan PT. CUS di hukum adat Harimau Pengaco Kampong karena membuat kegaduhan masyarakat di Kecamatan Simpang Dua, ” Kata Kepala Adat.
( *MPN Editor : Redaksi )