Ketapang – Kalimantan Barat – Ibarat bermain Yoyo, awalnya berputar kencang tapi lama kelamaan mulai melambat dan berhenti dengan sendirinya, karena sipemain yoyo merasa capek, hingga tidak mampu lagi memainkan yoyonya tersebut karena bosan. Begitulah kira-kira gambaran kasus dugaan penyimpangan Dana Swakelola Tahun Anggaran 2021 yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang Kalimantan Barat.
Kasus dugaan penyimpangan Dana Swakelola pada pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ketapang yang ditangani oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, yang sempat menjadi atensi pihak Kejari terindikasi namun jalan ditempat.
Berkaitan dengan stagnannya Kasuistis tersebut maka Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK) melayang surat permintaan Konfirmasi dan Klarifikasi dengan tujuan suratnya Kepada Kajari Kabupaten Ketapang, dengan Nomor surat 021/INV-TINDAK INDONESIA-PKB/XI/2022 tanggal 28 November 2022.
Terkait dengan Permintaan Konfirmasi dan Klarifikasi yang dilayangkan TINDAK INDONESIA tersebut, maka Pihak Kejari Ketapang pun menjawab Konfirmasi dan Klarifikasi tersebut melalui suratnya dengan Nomor : B-3080/O.1.13/Fd.2/11/2022 yang disampaikan hal-hal sebagai berikut :
– Bahwa Kejaksaan Negeri Ketapang telah melakukan Penyidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Penyimpangan Dana Swakelola Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Dinas PUTR TA 2021 berdasarkan Surat Penyidikan Nomor : 01/O.1.13/Fd.2/03/2022 Tanggal 9 Maret 2022 ;
– Bahwa Kejaksaan Negeri Ketapang telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi yang mengetahui pelaksana Dana Swakelola Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Dinas PUTR TA 2021;
– Bahwa terkait hal lain yang ditanyakan, belum dapat kami sampaikan karena termasuk dalam materi perkara sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) dan (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi public, surat balasan permintaan Konfirmasi dan Klarifikasi tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Alamsyah. S.H.,M.H.,
Dikarenakan Kasus dugaan penyimpangan Dana Swakelola pada pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2021 yang sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang terkesan jalan ditempat”,
“Maka selanjutnya Tim Media ini menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang pertama pada hari Selasa (28/5/2024), namun Tim tidak mendapatkan keterangan apapun dari pihak Kejari Ketapang, sebab tidak ada oknum pejabat dari pihak kantor Kejari Ketapang yang dapat dimintai keterangan karena sedang ada Ekspos,” Kata staf Kejari Ketapang Pada Loket Dua kepada Tim Media ini.
Karena dihari pertama, Selasa (28/5/2024) belum mendapatkan keterangan terkait Dugaan Tindak Pidana Penyimpangan Dana Swakelola Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Dinas PUTR TA 2021, maka tim media kembali menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang pada Kamis (30/5/2024) untuk melakukan konfirmasi kembali terkait hal tersebut, namun sangat disayangkan, tim media kembali menelan kekecewaan untuk kedua kalinya, Karena informasi yang diterima Tim Media dari pihak Keamanan Dalam (KANDAL), kalau Kejari beserta seluruh staf sedang sibuk menyambut kedatangan tamu“ Tim dari Kejaksaan Agung” yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Kejari Ketapang dalam rangka pemeriksaan Internal”,
“Begitu pula dengan oknum pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang, pada Selasa (28/5/2024) tim media juga mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang untuk meminta Konfirmasi, Namun sangat disayangkan Kepala Dinas DPUTR H. Deneri.,ST.,MT. sedang tidak berada ditempat, karena sedang mendampingi Bapak Bupati Ketapang melakukan Kunker ke Tumbang Titi,”Ucap staf Kadis diruang kerjanya.
Kemudian tim media mencoba mendatangi kembali Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang pada Kamis (30/5/2024) untuk meminta konfirmasi terkait “Kasus dugaan Penyimpangan yang bermula dari transfer pembayaran ke rekening pribadi yang diduga dilakukan oleh Sdr. HEK oknum ASN selaku Bendahara Pembayaran kepada salah seorang oknum ASN Sdr. SN selaku PPTK sebesar Rp.1.800.000.000,-( Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) dan ke sdr. BH sebesar Rp. 900.000.000,- ( Sembilan Ratus Juta Rupiah) yang dilakukan pada 31 Desember 2021 lalu”,
“Namun hasilnya sama saja, Tim tidak dapat menemui oknum-oknum pejabat yang akan dimintai keterangan, karena oknum-oknum ASN tersebut sedang tidak berada ditempat,” Kata salah seorang staf TU pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang.
Sampai berita ini ditayangkan, Tim Media belum mendapatkan keterangan apapun dari Pihak Kejaksaan Negeri Ketapang dan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang, dan belum dapat diketahui Kepastian Hukum terkait persoalan tersebut.
Yayat Darmawi, S.E., S.H., M.H Koordinator TINDAK mengatakan Via WhatsApp bahwa membenarkan Lembaga TINDAK telah menyurati secara resmi Kajari Kabupaten Ketapang yang mana balasan surat dari Kejari Ketapang juga mengatakan Kasuistis Penyimpangan Dana Swakelola PJJ Di Dinas PUTR TA 2021 diakui oleh Kejari telah masuk di Fase Penyidikan dalam hal ini Lembaga TINDAK mengapresiasi Kinerja Kejari Ketapang. Namun sungguh sangat disayangkan penetapan tersangkanya seperti diulur tarik, disinilah celah yang mencurigakan”, Kata Yayat.
Mestinya tahapan proses yang sudah masuk Kefase Penyidikan di Kejaksaan jarang sekali Stagnan apalagi sampai terhenti dijalan, apalagi saat ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia sedang berbenah dan Konsentrasi secara serius dalam melakukan Pemberantasan Korupsi, jadi tidak mungkin Kejaksaan Negeri Ketapang akan mencoreng nama Institusinya”, sebut Yayat
Konsistensi Hukum minta secepatnya Kejaksaan Negeri Ketapang menetapkan tersangkanya dikasuistis Dugaan Penyimpangan Dana Swakelola PJJ di Dinas PUTR Kabupaten Ketapang tanpa bersikap memilah dan memilih siapa yang akan bakal dijadikan pelakunya”, Pinta Yayat.
(Tim).