Mata Peristiwa Nusantara News.Com – Pontianak – Kalimantan Barat – Ketua Tim Investigator Lembaga Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia Kalimantan Barat Ibrahim, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas proyek pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas/Sungai Melawi Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat sumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2023 Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Kalimantan I Provinsi Kalimantan Barat yang diduga tidak selesai dan telah di PHO kan.
Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, “Mengamati hasil penelusuran Tim melalui Portal LPSE Kementerian PUPR pada (https://lpse.pu.go.id), ditemukan Perusahaan yang ditunjuk sebagai Pemenang Tender Pada Paket Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas/Sungai Melawi Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023 tercatat PT.BUMI LASINRANG yang beralamat di Jl. Solong Durian Rt.025, Sempaja – Samarinda – Samarinda (Kota) Kalimantan Timur dengan Nilai Penawaran Rp.23.360.000.000,00 ( Dua Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah),” Katanya.
“Ada yang aneh, dimana justru pihak rekanan yang ditunjuk sebagai pelaksana untuk mengerjakan proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas/Sungai Melawi Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023 justru PT.Gelora Sarana Langgeng yang beralamat di Jl.A.Yani II Komp. Pawan Mas II Blok K No.06 Kubu Raya yang memilik angka yang lebih tinggi yaitu Rp.24.500.000.000 (Dua Puluh Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ) dengan Nomor Kontrak : PS 0102-Bws 8.7.1/PK/11/2023, Tanggal Kontrak: 03 Juli 2023, Sumber Dana APBN, Waktu Pelaksanaan 180 (Seratus Depan Puluh) Hari Kalender dan Konsultan Suvervisi yaitu PT.TRIAS ERISKO KONSULTAN KSO CV.INTISHAR KARYA,” Ucapnya.
“Diduga kuat adanya indikasi permainan untuk memenangkan Peserta Lelang yang memiliki angka Penawaran tertinggi, hal ini bisa terlihat dari angka Penawaran yang awalnya ditunjuk sebagai Pemenang lelang yaitu PT.BUMI LASINRANG dengan angka penawaran sebesar Rp.23.360.000.000,00 ( Dua Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) yang kemudian berpindah ke PT. GELORA SARANA LANGGENG dengan angka penawaran sebesar Rp.24.500.000.000 (Dua Puluh Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ), apabila dari Angka Penawaran kedua Perusahaan tersebut terdapat selisih Angka Penawaran sebesar Rp. 1.140.000.000 (Satu Milyar Seratus Empat Puluh Juta Rupiah,”Jelasnya.
Selain itu, penelusuran dan dokumentasi tim Gerak Indonesia Kalimantan Barat dilokasi pekerjaan tersebut pada tanggal (22-03-2024) lalu terlihat masih belum selesai, akan tetapi pada tangkapan layar laman Portal lpse.pu.go.id tentang Status Kontrak “Upload BAST Final Hand Over (FHO) yang ditetapkan Oleh Eko Hadi Siswoyo, Tanggal Penetapan 15 Februari 2024 Pukul 11.31. Bagaimana bisa pekerjaan itu bisa dilakukan PHO sementara pekerjaan itu belum selesai, apa yang menjadi dasar pekerjaan Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas/Sungai Melawi Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023 ini bisa dilakukan PHO, inikan aneh namanya, ada permainan apa didalam proyek ini,”ucap Ibrahim lagi.
“Ini mengindikasikan adanya rekayasa untuk mengejar pencairan anggaran terkait dengan pekerjaan tersebut.
“, Artinya bahwa bisa saja pekerjaan belum selesai sementara jangka waktu pekerjaan sudah berakhir dan tidak ada addendum tapi dana 100 persen sudah dicairkan. Keanehan-keanehan seperti ini harus menjadi perhatian serius bagi Aparat Penegak Hukum tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat,”Tandasnya
“,Dan yang lebih anehnya lagi, kok bisa Perusahaan (PT. Gelora Sarana Langgeng yang beralamat di Jl.A.Yani II Komp. Pawan Mas II Blok K No.06 Kubu Raya – Red) ini bisa memenangkan Tender Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Melawi Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat di Tahun Anggaran 2024 lagi, sementara pekerjaan Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas/Sungai Melawi Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat di Tahun Anggaran 2023 lalu belum selesai.
“Kami sangat menyayangkan pekerjaan yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut tidak diselesaikan dengan baik. Hal ini dapat terlihat, dimana masih terdapat belasan meter pekerjaan yang belum diselesaikan dan ini jelas sangat merugikan keuangan Negara,”Jelasnya.
Keuangan negara yang sudah dikeluarkan untuk Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas/Sungai Melawi Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat tahun Anggaran 2023 yang diduga tidak selesai itu harus dipertanggungjawabkan,”Jelas Ibrahim lagi.
Terkait temuan pada Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas/Sungai Melawi Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat tahun Anggaran 2023 yang disinyalir tidak selesai itu, maka kami melalui lembaga Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia Kalimantan Barat akan membawa persoalan ini singgah ke Aparat Penegak Hukum, agar bisa dilakukan Pemeriksaan secara special terhadap proyek pekerjaan tersebut,”Ucapnya.
“Persoalan seperti ini harus kita kawal bersama,dan kami meminta kepada Penegak Hukum (Tipikor) untuk bisa memeriksa prestasi proyek pekerjaan Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas/Sungai Melawi Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat tahun Anggaran 2023 yang diduga tidak terselesaikan itu,” Pintanya.
Ditempat berbeda Yayat Darmawi, S.E., S.H., M.H., Koordinator Lembaga TINDAK saat dihubungi ( 21/05/2024 ) via WhatsApp mengatakan dalam statmen analisis Yuridisnya bahwa kegiatan proyek pembangunan perkuatan tebing sungai Melawi di lokasi Kabupaten Sintang menuai masalah yang cukup significant karena dana kegiatan proyeknya yang sangat Fantastis, dan daerah kegiatannya di lokasi Marginal atau Pinggiran yang sehingga menimbulkan dugaan besar kemungkinan Terjadinya Kecurangan Namun sudah dilakukannya PHO”, Kata Yayat.
Minta di telusuri secara faktual hasil fisik kegiatannya apakah sudah finishing atau belum namun PHO nya sudah dilakukan, terkait dengan masalah PHO yang telah dilakukan berarti pembayarannya kan sudah pasti lunas sedangkan kegiatannya yang belum Rampung atau belum selesai karena sesuai dengan maksud PHO ( Provisional Hand Over )atau serah terima sementara pekerjaan adalah suatu kegiatan serah terima seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa direksi pekerjaan setelah diteliti terlebih dahulu, dari pengertian PHO tersebut maka timbul pertanyaan apakah PHO atas kegiatan tersebut sudah dilakukannya penelitian baik secara tehnis ( kuantitative ) maupun Kualitative”, sebut Yayat.
Permasalahan yang diduga Curang sangat Masive sering terjadi di Proyek Perkuatan Tebing Sungai atau Turap lokasi kerja dikalimantan barat selama ini jarang sekali mendapatkan atensi baik yang berupa controling Hukum dan monitoring Hukum secara ketat dari Aparat Penegak Hukum Tipikor dikalimantan barat, tapi bisa dimaklumi karena proyek yang dikelola oleh BWSK I Pontianak adalah APBN, namun bukan berarti apabila terjadinya perbuatan kejahatan Korupsi diproyek tersebut lalu dibiarkan tanpa disentuh sedikitpun oleh APH yang berada di kalimantan barat ini, cetus yayat.
.(Tim – MPN/Bersambung).