Mata Peristiwa Nusantara News.Com – Batam – Kepulauan Riau – Polda Kepri bersama tim gabungan lakukan sidak pasar dan swalayan berkaitan dengan distribusi, ketersediaan, stabilitas harga dan kadaluwarsa produk pangan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 di Wilayah Hukum Polda Kepri. Rabu (27/3/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Argya Satrya Bhawana, S.H., S.I.K., selaku Satgas Pangan Polda Kepri bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Prov. Kepri, Disperindag Kota Batam, Dinas Ketahanan Pangan Kota Batam, Kasub. Divre Bulog Kota Batam, BPOM Kepri di Batam dan Satgas Pangan Polresta Barelang.
Dalam kesempatan tersebut, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Argya Satrya Bhawana, S.H., S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi tindak pidana penimbunan bahan pokok sembako, peredaran makanan kadaluarsa serta pengecekan ketersediaan bahan pokok pangan yang cukup sehingga terciptanya harkamtibmas di Wilayah Hukum Polda Kepri pada Bulan Ramadan dan menjelang perayaan Idul Fitri 1445 H tahun 2024.
“Saya dan tim melakukan pengecekan di beberapa lokasi, antara lain Pasar Pujabahari Jodoh Kota Batam, Pasar Mitra Raya Batam Centre Kota Batam, serta minimarket dan swalayan di sekitar Batam Centre. Kemudian ada gudang distributor sembako PT. Srijaya Indah Tunas Batam Centre dan PT. Prima Mitra Niaga Batam Centre kita cek juga,” ucap Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Argya Satrya Bhawana, S.H., S.I.K.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Argya Satrya Bhawana, S.H., S.I.K., menjelaskan hasil monitoring di Pasar Puja Bahari, ditemukan beberapa produk makanan kaleng merk Mili sebanyak 50 (lima puluh) pcs yang diduga tidak memiliki izin edar. Produk tersebut diperoleh dari Singapura dan dibawa secara jasa titip _(hand carry)_. Untuk produk makanan kaleng tersebut sudah diamankan oleh BPOM dan dilakukan pemusnahan.
“Kemudian, selama proses pemantauan di swalayan Pasar dan Swalayan DPS di Pasar Mitra Raya Batam Centre Kota Batam, kita temukan beberapa produk makanan kaleng dengan kondisi sedikit penyok, sudah expired dan mendekati expired,” ucap Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Argya Satrya Bhawana, S.H., S.I.K.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Argya Satrya Bhawana, S.H., S.I.K., menegaskan atas temuan tersebut diberikan himbauan dan peringatan untuk tidak di pajang terhadap produk makanan yang sudah _expired_, dan terhadap makanan yang mendekati _expired_ 1 atau 2 bulan untuk diturunkan dan koordinasi dengan distributor untuk barang yang dapat di kembalikan, serta dilakukan pemusnahan terhadap barang yang tidak dapat di kembalikan.
“Selama melakukan sidak pasar, hasil pemantauan kita terhadap harga dan ketersediaan barang kebutuhan bahan pokok menunjukkan bahwa harga-harga berada dalam keadaan stabil. Pasokan dan distribusi barang juga berjalan lancar, dengan stok yang masih tersedia dan mencukupi.” Tutur Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Argya Satrya Bhawana, S.H., S.I.K.
“Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si, menambahkan untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store,”- Tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
RED
Bidang Humas Polda Kepri