Mata Peristiwa Nusantara News.Com – Kubu Raya – Kalimantan Barat – Guna mencari solusi penyelesaian sengketa atas Hak, Masyarakat Desa Jangkang Dua, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya menggelar mediasi pada Kamis(07/03/2024).
Dalam kegiatan mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Jangkang Dua dihadiri oleh pihak terkait persoalan lahan antara Kelompok Tani Darat Jaya dan Koperasi yang masuk dalam izin HGU PT. Rezeki Kencana.
Turut hadir pula Camat Kubu, Kapolsek Kubu, Danramil Kubu, Kepala Desa dan BPD Desa serta sejumlah warga desa dan anggota kelompok tani.
Menurut sumber yang dihubungi redaksi media ini memaparkan, bahwa persoalan tersebut muncul karena belum ada penyelesaian yang berkeadikan diantara pihak pihak yang bersengketa.
Sebelumnya masyarakat telah merasakan manisnya perjuangan yang dilakukan selama bertahun-tahun, dimana masyarakat menerima hak pembagian hasil dari Lahan HGU PT. Rezeki Kencana(PT Julong) yang melibatkan Kepala Desa, Tim Batas, Tokoh Adat Dayak dan Tokoh Masyarakat Setempat.
Bahkan masyarakat bersepakat menyisihkan sebagian dari hasil yang diperoleh untuk pembangunan kantor desa Jangkang Dua, karena keberadaan Kantor Desa sudah rusak berat.
“Masyarakat membuat terobosan baru dengan satu kesepakatan, mereka membuat kantor Desa Jangkang Dua yang dimana kantor Desa tersebut sudah tidak layak huni dengan menyisihkan sebagian hasil yang diterima dengan spesifikasi bangun seluas 12 meter x 12 Meter, “papar Sumber melalui sambungan WhatsApp Senin(11/03/2024).
Namun dalam perjalan nya terjadilah klaim dari sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Kelompok Tani Darat Jaya sehingga melaporkan Koperasi yang telah menyalurkan Bagi Hasil ke Polda Kalbar.
” Atas laporan tersebut, terjadilah penundaan Bagi Hasil dari PT. Rezeki Kencana. Penundaan dan penundaan sering terjadi dan Masyarakat mengadakan unjuk rasa pada tanggal 02 Maret 2024 ke PT. Rezeki Kencana mempertanyakan hak mereka yang tak kunjung ada penyelesaian dari PT. Rezeki Kencana sampai saat ini, ” tutur Sumber.
Menindaklanjuti Keresahan, masyarakatpun meminta kepada BPD Desa untuk memfasilitasi pertemuan untuk penyelesaian permasalahan yang terjadi pada tanggal 7 Maret 2024 namun tidak juga membuahkan hasil titik penyelesaian dikarenakan ada instansi yang terkait tidak hadir.
Sempat terjadi kegaduhan saat Sosialisasi dan Klarifikasi berlangsung, dimana Masyarakat yang diundang mempertanyakan legalitas/dokumen dan nama-nama keanggotaannya dari kelompok tani Darat Jaya.
Kelompok Tani Darat Jaya mengklaim lahan seluas ± 500 hingga 600 ha, sedangkan menurut sebagian masyarakat tidak pernah melihat lahan tersebut digarap oleh kelompok tani Darat Jaya.
“Ketua kelompok tani Darat Jaya Saudara Syafendi menolak/tidak mau memberikan dokumen legalitas kepemilikan lahan tersebut. Menurut penyampaian Syafendi secara lisan bahwa keanggotaannya sebanyak ± 700 orang dari berbagai daerah, sebagian bukan masyarakat desa Jangkang Dua, “lanjutnya.
Warga juga mempertanyakan kepada Syafendi atas nama yang termasuk dalam penerbitan SKT sebanyak 53 Persil, Seluas 59 Ha yang diurus/dikuasakan kepada Syafendi namun tidak ada penjelasan, konon katanya lahan tersebut sudah digarap pihak-pihak lain bukan digarap oleh nama-nama yang bersangkutan.
Karena tidak ada penyelesaian, masyarakat berencana melakukan audiensi ke DPRD.
“Harapan Masyarakat Desa Jangkang Dua terhadap permasalahan ini bisa difasilitasi DPRD Kabupaten/DPRD Provinsi untuk dapat andil menyelesaikan permasalahan HGU yang sedang dikelola PT. Rezeki Kencana saat ini, ” pungkas sumber.
Hingga berita ini diterbitkan redaksi masih berupaya menggali informasi dari pihak-pihak terkait guna mendapat penjelasan, namun belum bisa dihubungi.
RED : (VERRY/PWK)