Mata Peristiwa Nusantara News.Com – Pontianak – Kalimantan Barat – Sebanyak 1.019,38 gram narkotika jenis shabu, 1.861,5 gram Ganja dan 3,26 gram (butir) Ekstasi dari 3 kasus tindak pidana berbeda dengan di tetapkan 3 Orang tersangka”, keterangan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat Brigjen. Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si dalam gelar pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Kantor BNNP Kalbar Rabu 13/03/2024.
Dikatakan Nya. Pengungkapan kasus tersebut hasil kerja sama Polda Kalbar, Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kalbar dengan Kronologi kasus pertama berdasarkan informasi yang diperoleh tim Bea Cukai Pontianak tentang adanya pengiriman paket diduga Narkotika Jenis Ganja dari Medan Sumatera Utara melalui Jasa Ekspedisi”
“Maka tim Pemberantasan BNNP Kalbar bersama anggota Bea Cukai Pontianak melakukan koordinasi ke kantor Jasa Ekspedisi terkait, tepatnya minggu 21 Januari 2024 tim melaksanakan Rangkaian Penyelidikan berdasarkan Informasi yang diperoleh dari tim analis maupun lapangan”
“Setelah 3 hari tidak ada pengambilan paket, sesuai SOP (standar operasional prosedur) Jasa Ekspedisi barang bukti (BB) diserahkan ke BNN untuk di proses (Barang Bukti Ganja dengan Berat Netto 1.861,5) gram”, terang Brigjen Pol. Drs. Sumirat.
Kronologi kasus kedua, tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar bersama Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang diduga akan melakukan transaksi Narkotika Jenis Shabu di Wilayah Kota Pontianak”
“Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar beserta anggota Pemberantasan BNNP Kalbar bersama anggota Bea Cukai Kalbar dan personil Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan.
Alhasil sekira pukul 10.45 wib tepatnya sabtu 17 Januari 2024 tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial S.F (33) tahun warga Kelurahan Tambelan Sampit, Kecamatan Pontianak Timur.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka S.F dan ditemukan 1 kantong warna hitam dengan berisikan 10 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis shabu netto 997.9 gram disimpan dalam Jok Motor Merk Honda Scoopy Warna Hijau.
Tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor BNNP Kalbar guna proses lebih lanjut, adapun pasal yang di tetapkan terhadap di duga pelaku pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati”, ucapnya
Lanjutnya menerangkan Kronologi kasus ketiga “Tim pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dari Kabupaten Ketapang diduga akan melakukan transaksi narkotika di Kota Pontianak.
Kabid Pemberantasan Intelijen BNNP Kalbar beserta tim Bidang Pemberantasan BNNP Kalbar bersama personil Kanwil Bea Dan Cukai bagian Barat melaksanakan penyelidikan.
Sekira pukul 13.45 wib tepatnya senin 26 Februari 2024 tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan inisial S.S. 45 tahun (ibu rumah tangga) warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang dan seorang laki-laki inisial N.N. 29 tahun warga Desa Anjungan, Kabupaten Mempawah.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka S.S ditemukan 1 buah Dompet berisikan 1 kantong plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah total 12 butir.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang di temukan di amankan di Kantor BNNP Kalbar guna proses lebih lanjut”,
Adapun pasal yang di duga dilanggar yaitu pasal 114 (2) Jo. pasal 132 (1) atau pasal 112 (2) Jo pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati”
Berdasarkan barang bukti hasil sitaan “BNNP Kalbar berhasil menyelamatkan total estimasi masyarakat Kalbar sebanyak 19.566 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dengan rincian dan jumlah total barang bukti shabu 1.024,58 gram maka estimasi masyarakat yang terselamatkan sekitar 10.246 jiwa. adapun barang bukti narkotika jenis ganja 1.861,5 gram maka estimasi masyarakat yang terselamatkan sekitar 9.308 jiwa”, pungkas Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto. M.Si.
Giat tersebut dihadiri oleh PJ. Gubernur Kalbar (mewakili) Pangdam XII/ Tanjung Pura. Kejaksaan Tinggi Kalbar. Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar. Kanwil Kemenkumham Kalbar. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar. Kepala Kantor Balai BPOM Pontianak. Kapolresta Pontianak. Direktur Utama Bank’ Kalbar. Ketua Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Kalbar. Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kalbar.
//RED: HAMDANI