Mata Peristiwa Nusantara News.Com – Kalimantan Barat – Informasi dari internal inisialnya NN yang melihat ketidak wajaran atas anggaran dari pos Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas tahun 2023, kurang lebih sebanyak 20 titik lokasi pembangunan proyek Halte Sekolah dengan nilai perlokasinya sebesar kurang lebih 87 juta dinilainya tak pantas.
Singkronisasi dilakukan oleh Investigator maka Hasil investigasi secara random dibeberapa titik lokasi wilayah sambas terkait pembangunan halte sekolah yang pagu anggarannya sebesar kurang lebih 87 juta, maka kesimpulan Investigasi dibeberapa titik lokasi Patut diduga Mark Up, karena tidak layak dan Pantas bangunan dengan nilai kurang lebih 87 juta tersebut.
Menurut Investigator juga mengatakan bahwa pembangunannya telah mengabaikan aturan aturan karena lokasi pembangunannya didirikan diatas sempadan parit karena kalau dipaksakan dibangun diatas parit maka akan menabrak UU Nomor 7 tahun 2004 dan PP Nomor tahun 1991 tentang sungai, kata Investigator.
Script Analisis Lembaga TINDAK
Menurut Yayat Darmawi, SE., SH., MH. saat Koordinator Lembaga TINDAK menyampaikan saat di konfrontir mengatakan bahwa benar Investigator lembaga TINDAK telah melakukan singkronisasi informasi tujuannya untuk melengkapi kevalidan data yang diterima yangmana kebutuhan akan data tersebut adalah untuk mencari kepastian adanya dugaan Mark Up atas info awal, sebut yayat.
Analisa yuridis yang akan disampaikan pada penegak hukum tipikor atas adanya dugaan MarkUp di proyek pembangunan halte sekolah di lokasi 20 titik wilayah kabupaten Sambas disampaikan secara lengkap hasil dari singkronisasi info data dengan info visual yang didapat oleh Investigator secara Empiris”, kata Yayat.
Dugaan MarkUp di Proyek Pembangunan Halte sekolah Kabupaten Sambas yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Sarat dengan Unsur Korupsi mesti segera dintindaklanjuti ke Ranah Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsinya dengan memanggil pelaksananya terlebih dahulu kemudian memanggil Pejabat pembuat komitmennya beserta staf stafnya yang berkompeten maka sudah dapat dipastikan secara yuridis mereka akan transparan dan terbuka atas apa yang terjadi di proyek tersebut, sebut yayat lagi.
//RED. (Tim)