Mata Peristiwa Nusantara News.Com – Ketapang – Kalimantan Barat – Pengadilan Negeri Ketapang Rabu 21/2/24 mengelar sidang gugatan perdata PT.Putra Berlian Indah (PT.PBI) terhadap PT.Cita Mineral Investindo.tbk (PT.CMI).site Air Upas tentang perizinan yang dimiliki oleh PT.CMI Site Air Upas diatas lahan seluas 6.000 ha diwilayah Dusun Batang Belian Desa Karya Baru Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat
Sidang dimulai jam 14.00 WIB.di Pengadilan Negeri Ketapang Dengan mendegarkan keterangan saksi dari PT.CMI. Dalam persidangan Mariana saksi dari PT.CMI menjelaskan bahwa saksi bekerja di PT.HPMU sebagai Tim Scurity. Dan PT.HPMU merupakan perusahaan kontraktor PT.CMI.
Dalam penjelasan saksi bahwa terjadi pemortalan dijalan houling yang dilakukan orang dari PT.PBI, mereka menggunakan seragam PT.PBI, dan pada saat itu saksi berada dilokasi tersebut. Pemortalan dilakukan dengan cara melintangkan besi dijalan houling, sehingga aktifitas dijalan houling menjadi terhenti.
Saksi menjelaskan bahwa jalan yang diportal itu jalan PT.CMi. karena jalan tersebut jalan CMI yang dipelihara dan dirawat oleh PT.CMI. atas pemortalan jalan tersebut menimbulkan suatu kerugian.
Terkait penjelasan saksi dalam persidangan Kuasa hukum PT.PBI Tengku Amiril Mukminin SH. Dalam persidangan mencerca saksi dengan pertanyaan tentang keterangan saksi yang telah diterangkan saksi dalam persidangan, apakah pemortalan selama 3 jam berapa kerugian yang dimaksud oleh saksi, apakah ada ahli pertambangan yang telah melakukan pengukuran/ngetrek dilapangan dilokasi jalan yang diportal tersebut yang menyatakan bahwa jalan yang diportal masuk dalam izin lokasi PT.CMI, apakah saksi pernah melihat izin lokasi PT.CMI, apakah saksi mengetahui luas wilayah kerja PT.CMi, apakah saksi tau letak tanah dan batas-batas patok lokasi antara PT.PBI dan PT.CMI. apakah saksi tau bahwa sebelumnya PT.PBI telah mengirimkan surat kepada PT.CMI, apakah saksi tau antara PT.PBI dan PT.CMI siapa yang lebih dahulu mengolah lahan tersebut.
Berkaitan pertanyaan yang diajukan oleh Tengku Amiril Mukminin, SH selaku Kuasa Hukum dari PT.PBI saksi menjelaskan bahwa ia tidak pernah melihat Izin Lokasi PT.CMI, saksi tidak tau luas wilayah kerja PT.CMI, saksi tidak tau kerugian yang timbul akibat pemortalan jalan houling, saksi juga menjelaskan bahwa tidak ada ahli pertambangan yang melakukan pengukuran/ngetrek di lokasi jalan houling yang diportal,saksi tidak pernah degar luas wilayah kerja PT. CMI.dan saksi tidak tau batas batas atau patok batas antara PT.PBI dengan PT.CMI.
Saksi tidak tau bahwa sebelumnya PT.PBI sudah melayangkan surat kepada PT.CMI, dan saksi tidak tau antara kedua perusahaan tersebut siapa yang lebih dahulu mengolah lahan yang di perkarakan tersebut, karena saksi mulai bekerja sekitar tahun 2019.
Keterangan saksi dari PT.CMI ini tidak jauh berbeda dengan keterangan kedua saksi dari PT.CMI pada sidang sebelumnnya, sama sama tidak mengetahui dan tidak dapat menjelaskan subtansi materi gugatan yang disampaikan oleh PT.PBI. tentang legalitas PT.CMI dilahan yang di sengketakan.
Pada sidang sebelumnya 13 Desember 2023 PT. CMI site Air Upas menghadirkan saksi mantan Kepala Desa Karya Baru Sucian
periode 2005- 2010, dan Mantan Kepala Desa Karya Baru Suminto Periode 2011-2016
Didalam persidangan mantan Kepala Desa Karya Baru Sucian periode 2005-2010 dan Suminto mantan kepala Desa Karya Baru periode 2011-2016 saksi yang dihadirkan PT.CMI site Air Upas menjelaskan Bahwa pada saat itu PT. CMI melakukan sosialisasi, aktivitas serta pembebasan lahan di wilayah Desa Karya Baru, dimulai sejak tahun 2007 dan hanya berdasarkan kesepakatan Bersama warga masyarakat Desa Karya Baru, dan PT. CMI site Air Upas sama sekali tidak menunjukan legalitas perizinan mereka kepada saudara sucian selaku kepala desa pada waktu itu. Namun keterangan kedua saksi yang dihadirkan oleh PT.CMI tidak menjelaskan sesuai degan materi gugatan PT.PBI. tentang legalitas PT.CMI diatas lahan seluas 6.000ha. disusun Batang Belian Desa Karya Baru Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang pungkasnya.
NOVI
Sumber : (Ahmad)