Mata Peristiwa Nusantara News.Com – Ketapang – Kalimantan Barat – Rekening Nasabah BRI Kantor Cabang Sandai dibobol orang, namun pihak BRI tidak ada pertanggungjawaban hal itu membuat Korban merasa kecewa dan was-was menyimpan uang di Bank tersebut.
Informasi disampaikan korban yang merupakan Nasabah BRI Cabang Sandai kepada Redaksi Media ini dengan harapan agar ada tanggung jawab atas kerugian yang dialaminya.
“Saya kehilangan uang di bank BRI. Saya mulai kehilangan uang di bank BRI dari bulan 8(Agustus) dengan bulan 12(Desember), jumlah uang yang hilang sebesar Rp 4.500.000,” kata Guruh melalui Sambungan WhatsApp Senin(05/02/2024).
Pemilik no Rekening 481001028663xxx di Simpedes Umum BRI dengan Nama Lengkap Guruh Nurmala Aldo itu, berharap agar pihak Bank bertanggungjawab dan bisa mengembalikan uang miliknya, serta menghimbau pihak Bank lebih ketat melakukan pengawasan agar tidak menimbulkan kekhawatiran dan kerugian kepada Nasabah.
” Harapan saya, saya ingin uang saya kembali kepada saya dan saya mau mereka bertanggung jawab atas kejadian ini, saya ingin ini di viralkan supaya kejadian ini tidak merugikan nasabah yang lain, ” ujar Pria yang menjadi Karyawan di PT MKS Simpang Dua.
Tanggungjawab Bank ditinjau dari Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”) berbunyi; “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 8/1999 mengatur tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hubungan antara Nasabah dan Bank.
Dalam hubungan tersebut ditegaskan bentuk-bentuk Perlindungan Hukum oleh Bank kepada Nasabah.
Bank wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Bank selaku pelaku usaha juga bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
“Pelaku pembobolan rekening dapat dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (“UU 3/2011”) yang menguraikan bahwa setiap orang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain melalui perintah transfer dana palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar”.
Sementara itu, Jojo, Kepala Cabang BRI Sandai dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp tidak ada merespon dan tidak ada penjelasan
NOVI
Sumber : Tim PWK