Mata Peristiwa Nusantara News.Com – Bengkayang – Kalimantan Barat – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar merilis tiga kasus tindak pidana pencurian, salah satunya kasus curanmor yang berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 1×24 Jam.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Konferensi Pers yang berlangsung di Halaman Mapolres Bengkayang, Rabu (7/2/24) pagi.
Dalam kegiatan, Kapolres Bengkayang didampingi Kasatreskrim Polres Bengkayang, Kasihumas Polres Bengkayang serta Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkayang. Selain itu, dalam kegiatan dihadiri Pju Polres Bengkayang dan para Awak Media Cetak maupun Elektronik di Kabupaten Bengkayang.
Kapolres menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan wujud Polres Bengkayang dalam bergerak secara efektif dan efisien dalam menindak tegas pelaku tindak pidana yang menjadi atensi di wilayah hukum Polres Bengkayang.
Dijelaskannya, pada kasus curanmor terjadi pada Senin (29/1/24) sekira pukul 4.30 wib di sebuah kos di Dusun Sei Take, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang dengan tersangka berinisial S (32) dan RF (24).
“Barang bukti yang kita amankan yaitu satu kendaraan sepeda motor Yamaha MX King warna hitam,” ujar Kapolres.
“Saat itu pemilik motor menginap di kos temannya dan menyimpan motor tersebut didepan kos. Keesokan harinya, korban mengecek motornya sudah tidak ada dan akhirnya langsung melapor ke Polsek Jagoi Babang,” ungkapnya.
Menerima laporan tersebut, pihak Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pada Senin (29/1/24) sekira pukul 20.00 wib, kedua tersangka berhasil diamankan saat berada di Kampung Pisang, Desa Bani Emas, Kecamatan Bengkayang.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kemudian, disampaikan Kasatreskrim IPTU Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K, S.I.K, M.H., pada kasus kedua yaitu pencurian dengan barang bukti 1 unit Handphone merk Vivo Y51 warna biru dengan TKP di sebuah rumah di Jalan Bambang Ismoyo, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang pada Kamis (11/11/23) yang lalu.
“Kasus ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Bengkayang yang dibackup Satreskrim Polres Bengkayang pada Senin (15/11/24) dengan tersangka pria berinisial A (20),” pungkas Kasatreskrim.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka saat melakukan aksinya yaitu dengan mencungkil jendela menggunakan obeng, setelah jendela terbuka pelaku masuk kedalam rumah dan membawa barang-barang berharga milik korban.
Tersangka A (20) disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Lebih dalam dijelaskan Kasatreskrim, pada kasus yang ketiga bertempat di sebuah rumah di Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, pada Senin (8/1/24) dengan barang bukti 1 set ban serep Mobil Merk PS 100 Engkel.
“Tersangkanya pria berinisial N (24), kami amankan ke Polres Bengkayang beserta barang buktinya pada Rabu (17/1/24) setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Adapun modus operandi tersangka melakukan aksi pencurian dengan memasuki pekarangan rumah korban, kemudian mengangkat barang bukti dan membawanya kerumah tersangka,” jelas Kasatreskrim.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Bengkayang menghimbau agar masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bisa mengamankan barang masing-masing.
//RED
Sumber : Humas Polres Bengkayang