Mata Peristiwa Nusantara News.Com – Batam – Kepulauan Riau – Dalam upaya menekan angka kasus penyalahgunaan narkotika serta mendukung program P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah Kepulauan Riau, Ditresnarkoba Polda Kepri dan satuan wilayah Satresnarkoba Polresta serta Polres jajaran Polda Kepulauan Riau telah berhasil mengungkap 51 (lima puluh satu) kasus Tindak Pidana Narkoba selama periode Januari 2024. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika serta pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu dan jenis Ekstasi yang digelar di Lobby Polda Kepri. Selasa (30/1/2024).
“Dengan total 72 tersangka yang berhasil ditangkap, melibatkan 64 pria WNI, 7 wanita WNI, dan 1 pria WN Malaysia, Ungkap kasus ini menyoroti kesungguhan pihak kepolisian serta hasil kerjasama joint investigation dengan stake holder terkait seperti Bea Cukai Batam, Bea Cukai Karimun dan BNNP serta jajaran BNN dengan visi misi yang sama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia dari bahaya narkoba untuk terwujudnya Kepri bersih dari narkoba,” ucap Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.
Hadir dalam kegiatan tersebut Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K.,M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kabidpropam Polda Kepri Kombes Pol. Ferry Irawan, S.I.K., M.M., Kapolresta Barelang Kombes Pol. Tri Nugroho Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H., Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., Kabid Berantas BNN Kepri Kombes Pol. Bubung Pramiadi, S.H., Perwakilan Kanwil Bea Cukai Kepri Tutut Basuki, Kepala Kantor Bea Cukai Batam Rizal, S.H., Perwakilan Pengadilan Negeri Batam Benny Yoga Dharma, S.H., Kepala Balai POM Kota Batam Musthofa Anwari, S.Si., Apt, Penasehat Hukum (Advokat) Dr. Juhrin Pasaribu, S.H., M.H., Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh dan awak media.
Adapun jumlah barang bukti ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres/Ta jajaran periode Januari 2024, sebagai berikut :
a. Sabu : 10.413,03 gram;
b. Ekstasi : 4.089 butir;
c. Ganja Kering : 1.279,38 gram;
d. Happy Five : 479 butir.
“Bila diasumsikan barang bukti narkotika sebanyak 1 gram dipakai atau dikonsumsi oleh 5 orang dan 1 butir ekstasi atau happy five dipakai atau dikonsumsi oleh 1 orang, maka pemerintah telah menyelamatkan 63.028 (enam puluh tiga ribu dua puluh delapan) jiwa warga negara Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelas Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.
Selanjutya Kepala KPU Bea Cukai Batam Rizal, S.H., menggarisbawahi pentingnya kerja sama lintas sektor dalam pemberantasan peredaran narkoba, menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolda, BNP, Pengadilan Negeri, dan Badan POM atas dukungan yang diberikan.”Upaya pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kerja sama dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk instansi kepolisian, sangat diperlukan,” ujar Kepala KPU Bea Cukai Batam Rizal, S.H.
Kemudian Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol. Bubung Pramiadi mengungkapkan BNNP Kepri bersatu melawan Narkoba Kolaborasi dengan Polda Kepri dan Bea Cukai, Fokus Pada Pencegahan di Pulau-Pulau.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan jenis ekstasi periode bulan Januari 2024 dengan jumlah perkara sebanyak 7 (tujuh) Laporan Polisi dengan tersangka sebanyak 10 (sepuluh) orang.
Adapun total jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan dengan rincian sebagai berikut :
1. Narkotika jenis sabu jumlah total : 6.626,63 (enam ribu enam ratus dua puluh enam koma enam puluh tiga) gram.
• disisihkan untuk pembuktian di pengadilan : 28 (dua puluh delapan) gram.
• disisihkan untuk pemeriksaan labfor : 276,07 (dua ratus tujuh puluh enam koma nol tujuh) gram
• disisihkan untuk dimusnahkan : 6.472,24 (enam ribu empat ratus tujuh puluh dua koma dua puluh empat) gram.
• sisa pengembalian hasil pemeriksaan dari labfor : 213,97 (dua ratus tiga belas koma sembilan puluh tujuh) gram turut dimusnahkan.
2. Narkotika jenis ekstasi jumlah total : 3.616 (tiga ribu enam ratus enam belas) butir ekstasi.
• disisihkan untuk pembuktian di pengadilan : 8 (delapan) butir.
• disisihkan untuk pemeriksaan labfor : 119 (seratus sembilan belas) butir
• disisihkan untuk dimusnahkan : 3.604 (tiga ribu enam ratus empat) butir.
• sisa pengembalian hasil pemeriksaan dari labfor : 115 (seratus lima belas) butir turut dimusnahkan
Demikianlah pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini dilaksanakan. “Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti konkret dari komitmen polda kepri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kepulauan riau. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.
“Kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi muda dan merugikan masyarakat. “kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama aktif dalam upaya pencegahan dan memberikan informasi kepada kepolisian jika menemui aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Kita semua berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tutur Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.
Dengan demikian, kita bersama-sama membangun kepedulian dan kesadaran akan bahaya narkotika, serta mewujudkan lingkungan yang bebas dari ancaman peredaran narkotika di kepulauan riau. Terima kasih atas perhatian dan kerjasama dari seluruh pihak. Kapolda Kepri mengakhiri konferensi pers dengan menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, rekan-rekan dari media, dan pihak terkait lainnya yang telah berperan aktif dalam persiapan Pemilu ini. Mari bersama-sama kita wujudkan Pemilu yang bermartabat, membawa kebahagiaan bagi rakyat, dan memperkuat fondasi kehidupan demokratis kita, tutup Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.
//RED
Sumber : Bidang Humas Polda Kepri