Mata Peristiwa Nusantara News.com – Pontianak – Kalimantan Barat – Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI) Kabupaten Ketapang Gelar Kegiatan Loka Karya dengan tema “Mendorong Percepatan Penerbitan STD-B dan Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dan bekerja sama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat. Selasa (12/12/2023).
Lokakarya ini bertujuan untuk Mendorong Percepatan STD-B, kita Konsen untuk melibatkan Petani dalam Sertifikat ISPO, karena selama ini itu menjadi hambatan bagi petani untuk masuk dalam sertifikasi ISPO maupun Sertifikasi lain itu adalah hambatan di STD-B”, ucap Kepala Sekretariat FORTASBI Ibu Rukaiyah Rafik usai pelaksanaan Giat Lokakarya kepada awak Media.
Dikatakan Nya”, STD-B ini dimaksudkan agar kita semua memahami peran kita masing-masing, Karena untuk Daerah Ketapang kita sudah mencoba untuk mendorong akan tetapi banyak hal-hal perlu kita perbaiki, terutama petani dan dari pemerintah juga perlu adanya sinkronisasi, karena memang ada beberapa hal dimana terkadang para petani mengalami keterlambatan dan mereka tidak memahami bagaimana pengajuan dan sebagainya”
“,Apalagi untuk saat ini Skema pengajuan STD-B menggunakan Online Aplikasi tentu ini menjadi sesuatu awal yang baik bagaimana kemudian kita menjelaskan kepada para petani bahwa ada Skema baru dan tentu saja ini harus di perhatikan oleh para petani dan tidak harus di Ketapang, maka kita adakan kegiatan ini di Pontianak karena kita ingin melibatkan Dinas Perkebunan Provinsi”, kata Rukaiyah.
Kita juga melakukan hal yang sama seperti di Kabupaten Sintang, Sekadau dan sebelumnya kita juga ingin barengi untuk kegiatan ini dengan Kegiatan yang ada di Kabupaten Landak, cuma ketika kita bicara dengan teman-teman disana mereka belum siap sehingga hari ini baru di Kabupaten Ketapang
*Rukaiyah Menuturkan Kendala Utama Dalam Pendampingan*
“Untuk memperkenalkan pentingnya STD-B juga merupakan persoalan bagi kita karena para petani menganggap STD-B itu tidak bisa di Agunkan karena berbeda dengan SHM,”
“Jadi memang ini menjadi salah satu dimana perlu kami sampaikan kepada para petani bahwa SHM merupakan Legalitas Tanah sedangkan STD-B Legalitas Usaha “Jadi kalau petani sudah memiliki legalitas usaha berarti mereka sudah memiliki pendapatan”, Jadi itu bisa menjadi alat untuk meningkatkan nilai dari pada lahan tersebut karena mereka mempunyai lahan dan usaha”,
“Tantangan kita adalah meyakinkan Para Petani bahwa STD-B itu penting dan STD-B itu adalah alat untuk mengakses Sapras dan PSR itu syaratnya STD-B”
“Jadi STD-B tidak hanya untuk Sertifikasi, untuk mendapatkan PSR dan untuk mendapatkan bantuan yang lain itu kewajiban Para Petani untuk menyiapkan STD-B dan STD-B itu adalah Kunci “sangat penting bagi Petani” karena ketika mereka tidak memahami STD-B mereka tidak bisa mengakses PSR dan sarana prasarana yang disediakan BPDB, PKS tanpa STD-B tentu itu tidak bisa, karena STD-B merupakan Indikator untuk legalitas usaha dan lainnya mengenai Sertifikasi RSPO, ISPO itu juga mewajibkan STD-B.
Apalagi saat ini seperti apa yang disampaikan pak direktur untuk sekarang ini ada namanya Regulasi dari Eropa dan STD-B itu menjadi Kunci.
Terkait Deklarasi di Jelaskan Nya” kita ingin menunjukkan PPSMH sudah RSPO jadi bersertifikat secara Internasional, namun ada sertifikasi secara Nasional yang menjadi wajib dan ini sebetulnya upaya kami untuk mendorong para petani (wear) atau sadar bahwa kita tidak hanya mengerjakan yang sunat (RSPO) tapi juga yang wajib dimana menjadi Mandat Negara”,
“Jadi itu Deklarasi Bersama Pemerintah dan Perusahaan dan Para Petani, karena kunci sukses perjalanan menuju sertifikasi Kolaborasi tiga pihak, karena kami hanya membantu mendampingi saja, legalitas nya berada di pemerintah, pengetahuan atau teknis itu berada di perusahaan, jadi kolaborasi nya itu bisa tercapai. Dalam artian deklarasi kita secara bersama sama”, pungkasnya.
Di kegiatan yang sama Hendarto selaku Kepala Bidang P4 U Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat dalam keterangan nya menyampaikan bahwa kita memberikan peluang kepada lembaga-lembaga yang mendampingi para Petani, baik melalui program Pemerintah maupun Program luar Negeri”,
“Kalau lembaga NGO itu melalui Program luar Negeri, mempercepat pembangunan kelapa sawit berkelanjutan terutama oleh petani Kelapa Sawit”
“Kita sudah bekerja sama dan saat ini dengan Portasbi dan Koleka dan semua mendampingi petani, mengelola kebun dengan baik serta mendampingi Petani untuk mendapatkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan Sertifikat”,kata Hendarto
Kendala dalam Percepatan”, Kendala pertama kita pasti “Karena kebun masyarakat ini menyebar dan saat ini merupakan program terlebih dahulu ke KPA dan kemudian juga ada yang Vetran dimana Hamparan nya satu Hamparan jadi agak mudah dalam Pembinaan”
“Akan tetapi jika petani awalnya Mandiri dan itu dalam Kecamatan atau Desa bisa menyebar tidak dalam satu Hamparan dan itu menjadi Kendala”, paparnya
Untuk Kendala kita kedua” Kita masih kurang waktu untuk menyampaikan atau memberikan Sosialisasi kepada masyarakat bahwa pentingnya STDB.
Adapun Kendala lain di Katakan Hendarto”, Karena masyarakat ada yang tinggal dalam Kawasan Hutan tentu mereka juga ingin mempunyai STDB, untuk sementara sebelum ada Keputusan dari Menteri Kehutanan kita belum bisa terbitkan didalam Kawasan, Yang kita gunakan ialah diareal penggunaan lain dan masyarakat cukup mendapatkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dari Kepala Desa dan itu Kita bisa Proses dan itu Kebijakan kita untuk membantu Petani”,
Ketika ditanya persentase petani terdaftar atau sudah mendapatkan STDB, Hendarto menuturkan”, Untuk Persentase kita belum bisa menghitung namun untuk Jumlah sudah ada ±1700 lebih di Kabupaten Ketapang dengan total Hektar ± 5.000 Hektar dan ini belum mendapatkan sertifikat”, Ujarnya
NOVI