Mata Peristiwa Nusantara News.Com – Sintang – Kalimantan Barat – Pembangunan Jembatan Sekapat (Batang Antu) Desa Panding Jaya Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, diduga tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyelewengan anggaran yang dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi. Informasi ini diungkapkan oleh salah satu warga setempat, Siman Lukas.
Menurut Siman Lukas, proyek pembangunan jembatan Sekapat ini bersumber dari APBD dan dikerjakan melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang pada tahun anggaran 2019 lalu. Anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai angka yang cukup besar, yaitu sebesar Rp3.998.925.000,00 Rupiah.
“Siman Sangat Menyangkan anggaran yang begitu besar yang jadi hanya adbutmen saja dan sampai sekarang belum tau kejelasan kelanjutan.
Dalam keterangannya, Siman Lukas juga menekankan agar pembangunan jembatan Sekapat tidak dijadikan sebagai bahan politik menjelang pilpres tahun 2024 nanti. Ia menegaskan bahwa proyek ini bukanlah berasal dari politik, namun murni dari proses lelang tender yang telah dilakukan.
Sementara itu, pihak terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyelewengan anggaran ini. Namun, warga setempat berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi dan memastikan bahwa proyek ini sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Dugaan penyelewengan anggaran ini tentunya perlu segera diungkap dan ditindaklanjuti dengan tindakan yang sesuai hukum. Karena, selain merugikan negara, juga dapat berdampak pada kualitas pembangunan infrastruktur yang ada di Kabupaten Sintang. Semoga kasus ini dapat segera dituntaskan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
//RED: (TIM)