Mata Peristiwa Nusantara News.Com – Kayong Utara – Kalimantan Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan larangan bagi Partai Politik (Parpol) yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, termasuk pemasangan banner/baliho Calon yang berisikan ajakan.
KPU juga menetapkan pemasangan bendera dengan logo partai yang di pasang tidak dalam kawasan internal partai adalah merupakan tindakan pelanggaran kampanye diluar jadwal.
Sebagaimana diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari terhitung sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sebelum tahapan dimulai, peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun termasuk pemasangan alat peraga kampanye
Namun larangan dan aturan itu tidak sepenuhnya di ikuti dan ditaati oleh oknum peserta pemilu, masih terpantau di sejumlah titik sepanjang jalan di Kabupaten Kayong Utara beselebaran baliho Calon Anggota Legislatif (Caleg) serta bendera partai.
Hal tersebut menjadi pertanyaan dari masyarakat serta peserta pemilu lainnya, bagaimana penerapan aturan dan larangan tersebut, serta apa tindakan dan sanksi yang akan dilakukan oleh penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
“Di kecamatan Simpang Hilir salah satu Caleg telah memasang baleho dan berisi ajakan misi dan visi serta sudah menunjukan no urut dan paku coblos, ” ungkap salah seorang tokoh masyarakat kepada sejumlah Wartawan Rabu(22/11/2023).
Di tempat yang sama, warga lain juga menyoroti ada spanduk Caleg yang lengkap dengan nomor urut serta ajakan mencoblos terpasang di beberapa titik di simpang tiga Siduk.
” Di Simpang Tiga Siduk juga ada terpasang baliho Caleg yang sudah ada nomor urut nya serta berisi ajakan dan membuat visi-misi, itu gimana ya…? Apakah tidak ada penertiban. Bukan hanya itu, coba lihat di sejumlah titik sepanjang jalan dari Siduk bahkan sampai Teluk Batang banyak terpasang baliho caleg, ” timpal warga lainnya.
Di tempat terpisah Abdul Rani salah satu tokoh masyarakat yang juga peserta pemilu(Caleg) dari partai Nasdem juga angkat bicara.
“Berdasarkan hasil pembekalan caleg dari Partai Nasdem se-Kalbar di Pontianak dan arahan dari ketua Bawaslu Propinsi Kalimantan Barat pada tanggal 19 Nopember 2023 bahwa tahapan pemasangan alat peraga caleg di mulai tanggal 28 Nopember 2023,” ujar Abdul Rani.
Menurut Dia (Abdul Rani-read) yang khusus menyoroti wilayah Kecamatan Simpang Hilir, bahwa Panwaslu Kecamatan tidak punya keberanian untuk bertindak.
“Menurut penilaian kami panwaslu kecamatan Simpang Hilir tidak punya keberanian di dalam melaksanakan undang undang dan peraturan serta terkesan tebang pilih, ” kata Abdul Rani.
Sementara itu, Kosasih Ketua Bawaslu Kayong Utara saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp terkait perihal tersebut, hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban.
//RED. Fr