Pontianak – Kalimantan Barat – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman gelar Giat Review Rancangan Walikota Pontianak tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh (RP2KPKPK) tahun 2023-2027 di Aula Hotel Ibis Jalan Ahmad Yani Pontianak. Rabu 15/11/2023.
Kabid Kawasan Pemukiman Dinas PRKP Gusti Darma Setiawan mengatakan RP2KPKPK kita sudah mempunyai perda untuk implementasinya, perlu peraturan walikota (perwa) tujuannya agar penanganan kualitas perumahan pemukiman sekarang terpadu dilintas sektor bukan perkim tapi juga ada dari PU, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda sehingga terbagi menjadi dua pencegahan dan meningkatkan kualitas bisa berjalan sebagai mana kita harapkan”, terangnya
Daerah kita fokuskan dan prioritaskan untuk peningkatan kualitas pencegahan diluar dari itu kita fokuskan wilayah Kumuh sesuai dengan SK Wali Kota tahun 2020 dimana dalam aturan ada aturan Kumuh, luasan Kumuh dan pengurangan Kumuh, intinya dari tujuh Kriteria ada Jalan, drainase, air Bersih, sannitase, Persampahan hingga proteksi Kebakaran, jadi bagaimana kita berkolaborasi dengan masing-masing Dinas untuk menangani pengurangan Kumuh”, ungkapnya
Untuk di Pontianak tahapan dan daerah yang termasuk kawasan Kumuh berdasarkan Peta Dedikasi tahun 2020 umum nya berada di tepian Sungai dan itu berkenaan dengan legalitas lahan, Jadi mungkin penanganan Kumuh tidak bisa leluasa dikarenakan ada simpang pemukiman atau Perumahan yang menempati tanah Ilegal tanpa dasar Hukum dan dimana seharusnya itu jelas Kepemilikan nya, namun Gusti mengatakan” lain dengan bantuan rumah tidak layak Huni itu harus jelas kepemilikan nya, jika tanah Ilegal atau didaerah GSS tentu kita susah untuk membantu”
Masih kata Gusti” untuk wilayah tepian Sungai dari dinas Perkim sendiri ada program Peremajaan seperti Gertak dan jalan, jika ada rumah kalau bisa kita bantu dalam artian tidak terkena GSS ada sertifikat tanah dan ada dasar Hak itu bisa kita bantu, jika diluar itu tentu tidak bisa, Jadi untuk menangani itu kita perlu kolaborasi
“Pada tahun lalu dan tahun ini kita berkolaborasi dengan kantor Pertanahan, sudah dua kali kita melakukan Konsolidasi tanah dalam artian menata Kapling-Kapling dengan memberikan sertifikat, namun Kata Gusti fakta dilapangan Penataan itu tidak disambut 100% baik oleh warga, karena ketika ada pelebaran jalan dan mengenai rumah mereka jadi minta ganti rugi, kita terkendala disitu jadi Konsolidasi tanahpun Gagal, itu menjadi PR (pekerjaan rumah) kita bagaimana solusinya dan itu bukan hanya dari pemerintah tapi dari masyarakat juga untuk Meningkatkan masing-masing Kualitas, apalagi kota ini terus maju jika tidak tertangani dan tidak ada solusi tentu untuk kedepan kita tidak tahu seperti apa, namun lebih dalam Gusti mengatakan mengenai data Kumuh kota Pontianak dari 150 Hektar sekarang tinggal 71, 57 Hektar itu sudah mengecil dan itu terkendala dilahan masyarakat dimana ketika tanah nya tidak ada sertifikat”, pungkasnya
NOVI
Kepala Perwakilan Kalbar