Ketapang – Kalimantan Barat – Seorang oknum Caleg DPRD Ketapang berstatus Tahanan diloloskan sebagai Daftar Calon Tetap(DCT). Tak ayal lagi seketika menjadi buah pembicaraan dan tidak sedikit masyarakat bertanya-tanya.
Dikabarkan bahwa ada Nama Ahmad Upin Ramadhan(AUR) Caleg dari PKB dapil 5 Ketapang, yang sedang menjalani tahanan dari Kejaksaan Negeri Ketapang, sebagai penghuni Lapas Kelas II B, namun bisa lolos dalam DCS maupun DCT.
Banyak kejanggalan yang dinilai masyakarat, sehingga hal tersebut menjadi pertanyaan, salah satunya datang dari Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang(FPRK) Isa Anahari. Isa mengatakan akan mendatangi KPUD dan Bawaslu untuk mempertanyakan perihal tersebut.
” Kami akan datang ke KPU Ketapang dan Bawaslu, mempertanyakan kenapa ini bisa terjadi,” ungkap Isa Anshari yang juga Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang(FPRK) saat dihubungi melalui Sambungan WhatsApp Rabu(15/11/2023)pagi
” KPU dan Bawaslu kinerja kalian kacau. Kenapa NAPI yang masih dalam Lapas bisa lolos DCS dan DCT ,” tambah Pakwe Isa.
Menurut Isa ada banyak hal yang menjadi pertanyaan dari pihaknya terkait diloloskan nya Napi dalam daftar DCS dan DCT oleh KPUD Ketapang.
“Banyak pertanyaan yang akan kami ajukan:
1. Bagaimana bisa yang bersangkutan mengurus Surat Keterangan Kesehatan..??
2. Bagaimana yang bersangkutan bisa mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba..??
3. Bagaimana bisa yang bersangkutan bisa mengurus SKCK di polres..??
4. Bagaimana Bisa yang bersangkutan bisa mengurus Surat Keterangan Sehat Kejiwaan di RS Jiwa Pontianak..??
5. Bagaimana bisa yang bersangkutan bisa mengurus Surat Keterangan dari Pengadilan??
Apakah bisa NAPI minta izin keluar utk pergi ke Polres, ke rumah sakit, ke Pengadilan atau bahkan pergi ke Pontianak,” ujar Isa penuh tanda tanya.
Isa menegaskan, kalau ini adalah persoalan yang serius yang diduga telah terjadi pelanggaran dan pelecehan terhadap Pemilu.
“Ini masalah serius dan pelecehan terhadap Pemilu,” tegas Isa.
Sementara itu, Abdul Hakim, Ketua KPUD Ketapang saat dihubungi tidak bisa memberikan keterangan karena sedang berada di luar kota dan menyarankan agar dikonfirmasi kepada Ahmad Saudi, yang membidangi Divisi Tehnis Penyelenggaraan Pemilu.
“Kebetulan saya lagi dinas luar, untuk info lebih lanjut silahkan ke kantor bang
hubungi pak Ahmad Saufi Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu, ” kata Abdul Hakim dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Rabu(15/11/2013) siang.
Ahmad Saufi dikonfirmasi via WhatsApp menerangkan bahwa pihaknya sedang menyusun kronologis agar semua menjadi jelas yang akan di sampaikan.
“Sekarang masih nyusun kronologis dan menyampaikan kepada pimpinan KPU Provinsi kalbar. Kami juga mengambil langkah-langkah percepatan untuk mendapat informasi dari berbagai sumber seperti Pengadilan Negeri Ketapang, LAPAS dan minta klarifikasi dari Parpol serta dokumen yang ada di Silon. Agar informasinya utuh, biar enak di sampaikan ke media, ” terang Ahmad Saufi Rabu (15/11, 14.04)
Dilain pihak, M. Dofir Bawaslu Ketapang belum bisa memberikan penjelasan, karena sedang di luar kota.
“Saya masih di Marau bang, ” singkat M. Dofir.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Ketapang, Fathol Bari membenarkan kalau Caleg yang bersangkutan saat ini sedang menjadi tahanan di Lapas Ketapang. Fathol beralasan kalau AUR mendaftar saat belum tersangkut kasus hukum.
” Beliau ini memang benar Caleg dari DPC PKB Ketapang dan beliau kita taruh di urutan (Dapil) 5. Kasusnya begini, beliau ini mendaftar di PKB sebelum kasus hukum dan dinyatakan MS (Memenuhi Syarat – red) oleh KPU, jadi kita memandang ini sah – sah saja,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/11/2023).
Fathol Bari menjelaskan kalau sebelum penetapan DCT, ada beberapa proses diantaranya penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dimana saat itu KPU meminta tanggapan dari masyarakat. Saat proses itu pihaknya tidak pernah mendapatkan laporan dari KPU soal yang bersangkutan.
” Ketika KPU juga mengeluarkan tanggapan masyarakat, tidak ada konfirmasi terhadap kita bahwa ada masyarakat yang menanggapi terkait hal tersebut, artinya kita juga memandang ini sah – sah saja. Nah, bagaimana proses setelah ini, kita serahkanlah kepada KPU,” ucapnya.
Fathol Bari mengaku kalau terhadap persoalan ini, pihaknya menyerahkan kepada penyelenggara Pemilu, baik itu KPU dan Bawaslu Ketapang. Jika ini dibatalkan atau bahkan disahkan pihaknya bakal menerima, asal sesuai prosedur dan aturannya yang berlaku.
” Kalau KPU mengatakan sah ya kita juga tidak bisa mengatakan apa – apa ya silahkan saja. Tapi sepenuhnya DPC PKB menyerahkan keputusan ini kepada penyelenggara lah yaitu KPU dan Bawaslu . Selama itu sesuai degan prosedur hukum yang berlaku ya kita terima, mau kita ganti masanya juga sudah habis kan begitu, pendaftaran juga sudah selesai,” tandasnya.
NOVI
Sumber: Tim PWK