Ketapang – Kalimantan Barat – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ketapang berinisial S alias A ditahan penyidik Polres Ketapang, setelah diperiksa selama 10 jam pada Rabu (8/11/2023) malam.
A alias S yang diketaui berdinas di Bidang Bina Marga ini disebut-sebut memiliki peran sentral dalam kasus korupsi program bedah rumah tahun 2016 lalu itu.
Sebelumnya, kasus itu pernah dipaparkan Kapolres Polres Ketapang AKBP. Yani Permana, ketika jumpa pers akhir tahun 2022 lalu. Menurut Yani, indikasi kerugian negara pada kasus korupsi bedah rumah itu mencapai 1 miliar 230 juta rupiah.
Kuasa Hukum S alias A, Ichaza Septian Tama, saat di konfirmasi wartawan membenarkan kalau kliennya itu telah ditahan oleh penyidik Polres Ketapang.
“Klein kami diperiksa Penyidik Polres Ketapang pada hari Rabu pukul 10:30 pagi, pukul setengah sembilan malam, klien kami langsung ditahan,” ucapnya ketika dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).
Septian menyebut kalau tak hanya kliennya yang diperiksa dan ditahan oleh penyidik Polres Ketapang, namun ada juga lima sampai enam orang lainnya.
“Saya hanya fokus pada klien saya, tapi yang datang pergi, datang pergi itu ada sekitar lima sampai enam orang, setahu saya ditahan semua,” ujarnya.
Septian menekankan, kliennya tidak menikmati uang dari kerugian negara dari kasus tersebut. Septian juga menyebut pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ketapang, IPTU. Sumiadinata tak bisa memberikan keterangan lebih atas kasus ini. Ketika dikonfirmasi, ia mengatakan bahwa kasus tersebut baru akan disampaikan ke media jika sudah tahap dua.
“Terkait Tindak Pidana korupsi akan memberikan keterangan kepada media setelah tahap dua, terimakasih,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023) siang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Faris Kautsar juga irit komentar ketika dikonfirmasi perihal masalah tersebut.
“Siap bang, kami sampaikan nanti setelah minta petunjuk Kapolres ya bang,” ujar Fariz ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat ke nomor pribadinya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ketapang Dennery terkesan bungkam dengan sama sekali tak merespon upaya konfirmasi dari wartawan terkait kasus tersebut.
NOVI (tim PWK)