Kayong Utara – Kalimantan Barat – Pajak yang dibayar kepada Daerah sesuai dengan UU no 28 tahun 2009 ialah: Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat.
Jika pajak yang dimaksud tidak dibayar oleh orang perorang atau badan patut di indikasikan sebagai perbuatan yang melawan hukum, sebagaimana yang dilakukan oleh Manajemen PT. SMP yang telah membangun Jetty(TUKS) sejak 2017 namun diduga tidak pernah membayar pajak kepada Pemkab Kayong Utara.
Script Analisa Yuridis Lembaga TINDAK Terkait Dengan Indikasi Pengemplang Retribusi Daerah Oleh PT.SMP
Menurut Koordinator Lembaga TINDAK bahwa Retribusi adalah sifatnya memaksa secara ekonomi bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat UU dan Perda, maka dibebankan kepada masyarakat wajib retribusi yaitu orang atau badan yang memakai layanan publik atau jasa dari pemerintah daerah.
“Sedangkan arti secara umum dari Retribusi Daerah adalah Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah Untuk Kepentingan orang pribadi atau badan, berarti secara hukum Pemerintah Daerah memiliki kewenangan penuh yang bersifat otoritas dalam melaksanakan sangsinya terhadap para Pengemplang Retribusi Daerah yang tidak mau membayarkannya atau menyetorkannya ke PAD,” sebut Yayat selaku Koordinator Lembaga TINDAK Senin (30/10/2023).
“Dampak atau resiko hukumnya bagi pengemplang Retribusi Daerah dapat berupa sangsi administrasi dan sangsi pidana atas kurang bayarnya pengemplang retribusi atas nilai yang mesti di setorkannya ke Daerah,” kata yayat.
NOVI/VERRY