Kayong Utara – Kalimantan Barat – Berbicara pembangunan dan pelayanan impormasi di Kabupaten Kayong Utara masih jauh ketertinggalan, disebabkan lemahnya sistem pengawasan terhadap aparatur Pemerintahan dalam pembangunan, hal tersebut diungkapkan Suharto, HAS tokoh masyarakat Desa Matan Jaya.
Menurut Suharto, mekarnya Kabupaten Kayong Utara bukan untuk mencari jabatan, tetapi bagaimana supaya daerah bisa maju makmur atau tepat guna dalam asas manfaat khususnya dalam struktur pembangunan.
“Tapi realitanya sangat berbeda, contoh kecilnya aja seperti pembangunan Jetti yang digunakan PT. SMP. Saya heran begitu permanennya bangunan kok tidak ada pengawasan dari pihak Pemkab Kayong Utara..??? maksud saya, cobalah dilakukan kajiaan terlebih dahulu dampak positifnya apa dan negatifnya apa barulah disesuaikan dengan analisis lingkungan, ” ungkap Suharto Minggu(29/20/2023).
Pembangunan Jetty sebagai suatu dilema/masalah hanya kepentingan satu pihak sedangkan masyarakat hanya bisa mengeluh, rintihan masyarakat tidak digubris (masa bodoh) dengan alasan perusahaan punya izin.
“Berbicara izin yang dikeluarkan oleh dinas tekait yaitu izin TUKS yang terbit tahun 2017 sampai sekarang 2023 sudah melewati waktu 5 tahunan. Jika bicara kearah pendapatan daerah berarti cukup lumayan pajak Jetti yang ada, lantas kemana saja pajak yang dibayarkan oleh PT. SMP dan kepada siapa pembayaran tersebut…??? Kenapa saya sangat jauh bicaranya karena ada suatu aturan yang mana hasil pajak tersebut harus ada pembagiaanya, untuk desa berapa kabupaten berapa dan pusat,” ujar Suharto penuh tanya.
Suharto memaparkan repersentasi hasil dari perolehan pajak dari desa yang didapatkan namun tidak sebanding dengan pembangunan di desa Matan Jaya, jauh tertinggal di banding dengan desa lain dari 43 desa yang ada di Kabupaten Kayong Utara.
“Nah, berkaitan pembangunan Jetti yang di bangun PT. SMP, ini ada indikasinya ada yang menjamin keamanan dalam bentuk keberanian oleh PT. SMP sehingga sampai saat ini pembangunan berjalan terus tanpa adanya upaya penghentian,” ujar suharto.
Selalu tokoh Masyarakat Matan Jaya, Suharto mendesak APH untuk memeriksa instansi terkait menyangkut pembangunan Jetti tersebut.
“Ini masalah yag cukup menyita perhatiaan publik pasalnya ada keterkaitan dengan penggelapan pajak selama lima tahunan. Kembali pada pihak aggota DPRD yang khusus nya keterwakilan Kecamatan Simpabg Hilir, saudara duduk di anggota yang terhormat adalah mewakili suara rakyat tolang dijaga amanah yang dititipkan pada saudara DPRD yang terhormat, jika saudara tidak memahami belajarlah terlebih dahulu dalam menjalan kostituen yang telah ada dalam peraturan perundang undangan yang ada, karena negara kita ini negara hukum, tugas yang di emban adalah bentuk pengawasan terhadap bangunan apa saja yang ada di Kabupaten Kayong Utara,” paparnya.
Menurut nya jika pembangunan Jetty(TUKS) sudah berizin, harusnya sudah wajib membayar pajak, namun informasi yang didapat bahwa pajak tersebut tidak ada masuk ke KAS Pemkab Kayong Utara, lantas kemana???
” Jika ada indikasi dugaan penggelapan yang mengarah perbuatan melawan hukum, mestinya ditindak sesuai hukum yang berlaku, mengacu pada UU no.3 tahun 1971 tentang pemberantasan pidana korupsi, dan saya mengharapkan supaya dinas terkait supaya bisa diperiksa oleh pihak berwenang, ” tukasnya.
*PENJELASAN KEPALA DINAS PERHUBUNGAN*
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan(Dishub) Kayong Utara, Erwan Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan lintas OPD guna membahas persoalan menyangkut pembangunan Jetty milik PT SMP. Menurut Erwan bahwa kalau untuk izin untuk perkebunan dan Pabrik CPO sudah dianggap cukup, namun untuk izin terminal Khusus(tersus) pihaknya belum mendapatkan legalitasnya.
” Untuk legalitas izin perkebunan sudah lengkap, namun untuk izin tersus nya kami belum mendapatkan mendapatkan dokumennya. Kemudian kami dapat dari sistem informasi kepelabuhanan, di situ terdata bahwa mereka sudah dapat izin Tersus sejak tanggal 3 Agustus 2021 di Matan. Sayangnya untuk SK fisiknya kami belum mendapat tembusan, ” jelas Erwan Rabu(25/10/2023).
Masih menurut Erwan kalau yang dipermasalahkan masyarakat adalah pembangunan pancang pelabuhan terlalu ke tengah sungai. Erwan menyebut karena izin nya Tersus kewenangan ada di Syahbandar.
” Karena izin nya adalah Tersus, maka kewenangan nya ada di Syahbandar, namun syahbandar saat di undang tidak hadir, mungkin karena kepalanya tidak di tempat, dan kami juga sedang mengonsep surat yang ditujukan untuk pemberitahuan kepada Syahbandar, bahwa kewenangan pengawasan ada di pihak mereka” Sambung Erwan.
*KETERANGAN DINAS LH KAYONG UTARA*
Sementara itu, Pihak Dinas Lingkungan Hidup menerangkan kalau pihaknya hanya mengeluarkan dokumen DPLH, sebab kegiatan dari pihak PT. SPM sudah berjalan, dengan kondisi fisik seperti ini(sambil menunjukan foto dokumen pada saat awal pengambilan dokumen) dan itu fisiknya tidak berubah.
“Kalau ada perubahan dari lokasi ini, bearti itu menyalahi. dilihat dari dokumen yang ada saat ini mereka ada membangun tiang pancang. Kami berencana akan turun ke lapangan awal November ini,” terang LH Rabu(25/10/2023).
Lanjut diterangkan LH, untuk rekomendasi DPLH diterbitkan pada 29 Febuari 2019 atas nama TUKS, sedangkan hasil dari presentasi dari Dinas Perhubungan itu Terus yang menjadi kewenangan dari Syahbandar Teluk Melano, seharusnya izin nya TUKS, kalau TUKS adalah kewenangan Dinas Perhubungan.
Pihak LH tidak mengetahui kalau saat ini yang dibangun adalah Terus, sedang izin yang direkomendasikan adalah TUKS(Terminal Untuk Kegunaan Sendiri). Jika mereka merubah bangunan dari izin yang diberikan mestinya mengajukan perubahan dokumen baru(pembangunan Tersus).
” Jika akan merubah bentuk bangunan dari izin yang direkomendasikan, harusnya mereka mengajukan izin ulang untuk merubahnya, ” lanjutnya.
Informasi didapat bahwa sejak izin TUKS 2017 hingga saat ini 2023(selama 5 tahun) harusnya PT SMP membayar pajak yang masuk ke Kas Pemkab Kayong Utara, namun hal itu tidak dilakukan oleh PT. SMP lantas kemanakah pajak selama 5tahun tersebut…???
Untuk itu, diharapkan pihak-pihak berwenang untuk mengusut dan menyelidiki kuatnya dugaan kalau PT. SMP telah melakukan penggelapan pajak.
Hingga berita ini diterbitkan redaksi masih berupaya menggali informasi dan belum bisa mendapat penjelasan dari pihak PT. SMP.
RED (VERRY)