Kayong Utara – Kalimantan Barat – Pembangunan Jetty milik PT. Swadaya Mukti Perkasa(PT.SMP) di Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara diduga ada pembiaran, karena pembangunan yang akan berdampak merugikan masyarakat itu tanpa ada nya teguran dari Instansi berwenang dan tanpa adanya sosialisasi.
Pembangunan Jetty milik PT. SMP diduga melanggar tata ruang, pasalnya pemasangan turap beton dinilai mempersempit alur sungai dan merugikan masyarakat, khususnya warga Matan Jaya yang berprofesi sebagai nelayan sungai.
Pembangunan Jetty tersebut disinyalir tanpa adanya koordinasi dengan Pemerintah Desa Matan jaya, dan tanpa melalui kajian dan analisis dampak terhadap lingkungan.
Ketua DPRD kepada Media ini menyampaikan akan segera memanggil Manajemen PT. SMP dan OPD terkait yang membidangi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
“Terimakasih atas informasi yang disampaikan oleh kawan kawan media maupun masyarakat, terkait hal-hal yang menyangkut kepentingan publik. Insya Allah dalam waktu dekat kita akan surati pihak-pihak terkait, kita akan panggil Pihak PT. SMP dan OPD yang membidangi untuk kita mintai keterangan dan klarifikasi nya, ” ucap Sarnawi Ketua DPRD Kayong Utara melalui Sambungan Seluler Senin(23/10/2023) pagi.
Menanggapi hal itu, Tokoh masyarakat Matan Jaya, Suharto HAS angkat bicara dan mengatakan, bahwa Peraturan dan Tata Ruang pelabuhan jangan di jadikan seremonial oleh oknum pejabat, karena yang merasakan susahnya adalah masyarakat kecil
“Saya mengharapkan Ketua DPRD bisa bertidak tegas sesuai dengan porsinya sebaga wakil rakyat dan menjalankan amanah yang diembanya berkaitan dengan pengawasan pembangunan yang ada dan menjadi keluhan masyarakat, ” ungkap Suharto, HAS.
Menurut Suharto, DPRD berkewajiban untuk meminta pertanggung jawaban kepada OPD yang membidanginya bukan meminta klatifikasi, karena menurut nya pembangunan Jetty sudah menyalah serta ada indikasi kepentingan pribadi bukan kepentingan umum.
“Saya meminta agar tidak ada tawar menawar atau wiwinsulution karena ini salah, ada faktor kesengajaan sehingga harus ada sanksinya juga harus ada peninjauaan ke lapangan, jangan Pemerintahan ataupun DPRD bicaranya di atas meja saja, lakukan dan gunakan reses bagi DPRD karena kalau sudah di lapangan jelas permasalahannya dan saya Suhart HAS siap memaparkan apa yang telah dilakukan oleh pihak PT.SMP, apalagi ini pembangunanya di wilayah pemukiman penduduk desa Matan Jaya. Jika pembangunan seperti ini di biarkan artinya kami masyarakat yang akan bergerak, ” tegasnya.
Di tempat terpisah anggota BPD mengatakan kalau pihaknya tidak pernah mendapat pemberitahuan atau informasi kalau ada pembangunan Jetty oleh PT. SMP.
“Setahu saya tak ada kalau ada pasti ada undangn ke kami (BPD)atau tokoh-tokoh masyakat, sosialisasi kalau pun ada harus dilakukan dikantor desa matan jaya, ” Kata BPD.
Dia(BPD) mengklaim dengan adanya pembangunan itu sangat menggu aktivitas warga.
“Kalau masyrakat pasti terganggu di area sekitar pembuatan jetty tersebut,karena banyak juga nelayan sungai yang mencari nafkah diarea sungai itu. Saya juga tidak mengerti gimana bisa terbuat nya jetty tersebut..??
Apakah izin nya sudah jelas dari pihak terkait berupa amdal nya dan
gimana dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pembuatan Jetty tersebut. Kepada masyrakat nelayan sungai setempat yang ada di sekitar sudah dipikirkan perusahaan apa tidak..???, ” kata BPD.
Harapan saya selaku bpd supaya sosialisasi dulu kepada masyarakat sekitar yang berada di situ dan khusus nya nelayan sekitar nya, ” pungkas BPD.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan dikonfirmasi sama sekali belum ada jawaban.
TIM PWK