Kubu Raya – Kalimantan Barat – Dirjen Kementerian Kelautan Dan Perikanan bekerja sama dengan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) dan dalam rangka Hari Ulang Tahun Kementerian Kelautan Dan Perikanan ke 24 melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 11 ton ikan salem, 4 ekor ikan inasif aligator, 1,7 ton obat produk cina dan 15 set jaring trawl di halaman pangkalan PSDKP Pontianak.
Hadir dalam pelaksanaan, Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan, Dr. Budi Sulistyo
Komandan Pangkalan Utama TNI AL XII Pontianak
Wakil Direktur Polairud Polda Kalimantan Barat
Yang Mewakili Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat
Direktur PPSDP Ditjen PSDKP
Direktur Logistik Ditjen PDSDPKP
Yang Mewakili Inspektur II Itjen KKP
Yang Mewakili Plt. Kepala BP2MHKP
Kepala UPT Lingkup KKP di Kalbar (Kepala BPSPL Pontianak, Kepala PPN Pemangkat, Yang Mewakili Kepala Balai KIPM Entikong, Yang Mewakili Kepala Stasiun KIPM Pontianak, Kepala PPP Teluk Batang)
Ketua/Pembina Panti Asuhan, Panti Sosial, Pondok Pesantren, Pokmaswas dan Masyarakat Nelayan.
Kegiatan ini kita lakukan sebagai bentuk untuk melindungi nelayan lokal sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan pembudidaya ikan dan petambak garam”, keterangan ini disampaikan langsung oleh Kepala PSDKP Pontianak Abdul Quddus, S,St., Pi, M.Pi dalam rangka Hari Ulang Tahun DKP ke-24 di halaman pangkalan PSDKP Pontianak. Selasa 17/10/2023.
Dikatakannya” pembagian ikan akan disalurkan kepada 22 Panti Asuhan, 10 Pondok Pesantren, 2 (dua) Pokmaswas, 4 Panti Sosial dan 12 Kelompok Nelayan.
Adapun hasil pemusnahan merupakan hasil dari pengawasan sumber daya perikanan yang di lakukan oleh Stasiun PSDKP Pontianak baik secara mandiri maupun terpadu dengan dengan instansi terkait dimana terdapat 1,7 ton ikan tidak teregistrasi di KKP, Ikan Aligator, alat tangkap ikan terlarang”, pungkasnya
Laksamana Muda TNI Adin Nurawalludin, M.Han., selaku Dirjen Kementerian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam keterangannya mengatakan” Sejak tahun 2023 kita sudah melaksanakan Pengawasan Produk Importasi Perikanan kurang lebih 10 kasus termasuk 3 (tiga) kasus, di kalbar kita laksanakan pengembangan untuk importasi terdistribusi”
“Karena Importasi Produk Perikanan yang dilakukan oleh pengimpor di jakarta, kemudian di distribusikan di kalbar tidak masuk ke dalam jalur distribusi yang direncanakan, kemudian di dalami oleh pangkalan PSDKP Pontianak”
“Karena dari 3 (tiga) perusahaan di daerah pontianak, sekadau dan singkawang kita laksanakan pengawasan dan ada 11 ton ikan kita lakukan penyegelan, dari 11 ton tersebut dimana pada dasarnya pelanggar adalah Importir di Jakarta, maka perusahaan yang ada di 3 (tiga) daerah kita himbau untuk mengembalikan produk tersebut ke Importir Jakarta, karena peruntukannya tidak ada di Kalimantan Barat berbentuk industri pemindangan” terangnya
Jelasnya pula” Dari 3 (tiga) perusahaan di kalbar, ada 11 ton Ikan Salem atau Jenis Pasifik Makarel, 6 (enam) ton kita kembalikan ke Importir Jakarta, dan terkait importir di Jakarta kita kenakan sanksi administratif dengan pengenaan denda administratif sesuai dengan undang-undang Cipta Kerja PP Nomor 5, PP 85, Permen 31 terkait Sanski administratif, maka usaha tidak sesuai dengan izin kita akan kenakan sanksi administratif”.
“Adapun 3 (tiga) perusahaan di kalbar selain sudah mengembalikan ke Importirnya, ada pelaku usaha tidak bisa mengembalikan, mungkin ongkos pengembalian dari kalbar ke jakarta cukup tinggi, dimana pada akhirnya 5 (lima) ton diserahkan ke Pangkalan PSDKP Pontianak, lalu di hari Bakti DKP ini kita serahkan kepada Yayasan Yatim Piatu, Pondok Pesantren, Kelompok Masyarakat Pengawas, dimana memang menjadi binaan Dirjen PSDKP Pontianak dan ada 12 Kelompok Nelayan, ini merupakan bagian dari pada Kontribusi PSDKP, dimana PSDKP membina sahabat nelayan bekerjasama dengan jajaran Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing (PDS), karena mereka memiliki Program Gemar Ikan (Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan).
” PSDKP dan PDS, Gemar ikan bagian daripada kontribusi terhadap program kalimantan barat dalam rangka menurunkan angka stanting, dan ini juga menjadi bagian dari Bulan Bakti Kelautan Dan Perikanan dalam rangka Hari Ulang Tahun Kementerian Kelautan Dan Perikanan dimana puncaknya tanggal 26 Oktober 2023″.
Untuk pemusnahan barang bukti dikatakannya”, sebanyak 15 set jaring trawl, 1,7 ton obat produk cina dimana tidak teregistrasi di DKP untuk di gunakan sebagai bagian dari pada cara budidaya ikan, dan ada Ikan Infasif (Aligator), kita musnahkan karena akan menjadi predator bagi ikan-ikan lainnya”.
Ucapnya pula”, Sejauh ini terkait kendala bisa kita minimalkan dan perlu diketahui Bapak Menteri memiliki Program Blue Ekonomi (pembangunan ekonomi biru) Kementerian Kelautan Dan Perikanan”.
Dimana ada lima program diantaranya Perluasan Kawasan Konservasi, Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota, Pengembangan Budidaya Berkelanjutan, Pengendalian Pengawasan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Pencemaran Sampah Plastik Laut”,
“Dari lima kebijakan tentu menjadi tugas berat bagi jajaran Dirjen PSDKP sesuai dengan kebijakan mentri, kita memiliki Integritas Profelen Sistem (strategi pengawasan berbasis teknologi) dan Bapak Mentri mengembangkan Nano Satelite, dimana kita harapkan Nano Satelite tersebut akan memonitor semua identifikasi adanya pelanggaran-pelanggaran dilaut”
“Baik itu pelanggaran penangkapan ikan, kapal-kapal tidak sesuai dengan wilayah, melanggar kawasan konservasi adanya kerusakan wilayah pesisir, adanya sampah plastik dilaut dan adanya Wil Spill itu bisa terpantau dengan Satelite”.
“Dengan adanya Satelite dimana nantinya akan mengefektifkan lokasi Operasional kapal PSDKP di jajaran PSDKP untuk melaksanakan kegiatan patroli laut dan itu langsung On Trek ( On Target)”. tuturnya
Terkait Trawl” sesuai dengan permen 18 tahun 2021 bahwa alat tangkap trawl termasuk alat tangkap dilarang karena tidak ramah lingkungan, pada kenyataannya ada 1.242 (seribu dua ratus empat puluh dua) kapal ukuran 10 GT beroperasi di kalimantan barat teridentifikasi menggunakan trawl mini, dan tadi ada 15 set kita musnahkan, ini perlu adanya kesadaran bagi para nelayan bahwa jaring trawl tersebut merupakan alat tangkap tidak ramah lingkungan serta merusak ekosistem laut, dimana akan berdampak untuk keberlanjutan biota dan hasil laut di Kalimantan Barat”.
Kedepan kapal-kapal trawl ini kita akan monitor untuk 10 GT keatas akan menggunakan FMS (fasel monitor sistem). Dan untuk sanksi karena ini nelayan kecil dan melalui izin daerah kita arahkan PSDKP Pontianak berkoordinasi dengan pemda kalimantan barat, namun alat tangkapnya kita sita dan kita amankan”.
Demikian nelayan cantrang ditegaskan nya”, kita sudah tugaskan kepada komandan pangkalan pontianak untuk mengawal nelayan kalbar, agar nelayan dari pantura tidak memasuki wilayah perairan kalbar dan semua kapal pantura kita dorong untuk tidak menggunakan cantrang dan itu menjadi PR kita, inilah bagian dari kontribusi PSDKP pontianak untuk nelayan Kalimantan Barat.
HAMDANI