Sekadau – Kalimantan Barat – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Raya Sekadau – Sintang, tepatnya di Simpang Empat Kayu Lapis, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir pada Senin (16/10/2023) pukul 10.00 WIB. Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasat Lantas IPTU Pandi, membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Kasat Lantas Polres Sekadau, IPTU Pandi, kecelakaan bermula ketika AY (42) warga Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir yang merupakan seorang pengendara sepeda motor Honda Revo sedang dalam perjalanan dari arah Sekadau menuju Sintang.
“Saat melintas di TKP, tiba-tiba muncul Mobil Toyota Fortuner yang dikendarai oleh AS (37), warga Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir, hendak menyeberang jalan,” ujar Kasat Lantas IPTU Pandi.
Lanjut IPTU Pandi, karena jarak yang dekat, kecelakaan tidak dapat dihindari. AY menabrak bagian kiri depan mobil Toyota Fortuner. Akibat kecelakaan tersebut, AY mengalami luka patah tulang kaki sebelah kanan dan telah mendapat perawatan medis, sementara pengendara Fortuner tidak mengalami luka. Kerugian materiil dari kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp 1.500.000.
“Piket Satlantas Polres Sekadau segera datang ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Mereka juga mencatat identitas saksi-saksi yang ada serta kedua pengendara yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Selain itu, petugas juga melakukan pengaturan lalu lintas untuk mencegah kemacetan,” tambahnya.
“Kepada para pengendara agar lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi menghindari kejadian serupa. Kecelakaan lalu lintas dapat dicegah jika semua pihak bersikap disiplin dalam berlalu lintas,” imbau Kasat Lantas IPTU Pandi.
Hamdani