Kubu Raya – Kalimantan Barat – Proyek Pembangunan Jalan RT.03 – RT.01 Dusun Beringin RW.03 Sungai Berembang, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. No. Kontrak 600.1.9.3/326/SPK/PPK/PUPRPRKP – PERKIM/2023.
Tanggal Kontrak : 3 Agustus 2023. Nilai Kontrak Rp. 134.500.000 (seratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Waktu Pelaksanaan: 60 (enam puluh hari kalender)
Sumber Dana: APBD
Tahun Anggaran: 2023
Pelaksana : CV. Putri Aulia Kontruksi di Duga Kuat Abaikan Tanggung Jawab Kecelakaan Kerja.
Diduga Kuat BPJS yang digunakan untuk mendapatkan Kontrak Kerja dari Dinas PERKIM Kabupaten Kubu Raya Bukan atas Nama Pekerja Proyek sebagai mana mestinya, Pasalnya salah satu pekerja mengalami Kecelakaan saat Sedang Bekerja tidak Mendapatkan Hak-Hak sebagai Pekerja yang Tertanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan keterangan salah satu warga sekitar Bahwa Acong Abu merupakan salah satu Pekerja Proyek Pembangunan Jalan Dusun Beringin Sungai Berembang mengalami Kecelakaan Kerja dimana Ketiga Jari Acong Abu tergilas Molen, sehingga Dua Jari tangan nya Mengalami Cacat Seumur Hidup. Namun Pelaksana Proyek atas Nama Samsudin ( M.Ilyas Abu) diduga kuat tidak mau bertanggung jawab dalam hal ini tidak mengeluarkan Biaya Pengobatan, Malah Sebaliknya mengatakan bahwa Puskesmas Sungai Berembang saat ini Berobat Gratis.
Acong Abu saat di temui di Kediaman,nya menceritakan Kronologi nya kepada awak Media”, Saat saya mencurahkan adukan di Arco, Molen itu tidak bisa, terbalik diatas mulutnya, maka dari itu saya bantu mengangkat dan pada saat itulah jari saya terjepit dan mengenai Gigi Nanasnya, disitu ada empat orang sedang kerja”,
“Setelah kejadian itu saya dibawa ke Puskesmas terdekat dan di tangani oleh Pihak Puskesmas, setelah dari Puskesmas saya langsung pulang kerumah”.
Jelas Acong Pula”, Suden selaku Pemborong hanya mengatakan namanya musibah ada jak, hanya itu saja”, terang Acong
Ungkap Acong Pula”, Kejadian ini pada tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 08.00 wib dan hingga saat ini tidak ada itikad baik oleh pemborong atau penyedia”,
“Akibat dari luka ini saya sering merasakan Ngilu, Nyeri dan saya sejak luka ini saya tidak bisa bekerja seperti biasa dan jari-jari tidak bisa di tekuk dan kalau di Paksakan “Sakit” ucap Acong sembari menunjukkan luka di Jemarinya
Atas Kejadian saya bermohon dan berharap kepada Pemborong agar memiliki rasa kasian terhadap saya, kalau ada itikad baik untuk membantu, Maka bantulah saya ini, Kalau bisa diobati hingga sembuh”, kata Acong dengan Nada Sedih
Acong kembali mengatakan” Sebelumnya saat sedang melakukan pengobatan di Puskesmas, Dokter juga menyarankan kepada agar berobat diluar dikarenakan obat di Puskesmas saat kurang paten” Kalau saya mau berobat di luar “saya tidak punya uang” kata Acong
Saat Ditanya Mengenai BPJS Ketenagakerjaan Acong mengatakan”, Pada saat saya kerja tidak diikut sertakan pada BPJS Ketenagakerjaan”.
Kabid PERKIM Kubu Raya Juni Wardana saat di Mintai keterangan nya mengatakan”, Kecelakaan Apa …? Setiap Pekerjaan ada BPJS dan sesuai nama yang terdaftar, Nanti saya Konfirmasi ke Pelaksananya”, Pungkasnya
Tanggung Jawab saya terhadap Wak Cong sudah saya sampaikan kepada bersangkutan Pihak CV. untuk mengurus, karena secara prosedur harus lewat pemerintah dulu”
” Jadi sudah saya masukkan dan kemarin saya kirimkan Kartu Keluarga, Foto Jari Tangan saudara Acong baik terbungkus Perban maupun tidak terbungkus Perban, saya sudah kirimkan foto-fotonya”, terang Samsudin (M. Ilyas Abu) saat dimintai keterangan oleh awak media ini di Kediaman nya. Minggu 8/10/2023.
Jelas Samsudin lagi”, Jadi Insha Allah dalam waktu dekat ini saya akan menghubungi rekan dimana pada saat ini sedang Berangkat ke Bandung (Muklis), saya akan hubungi Beliau agar permasalahan ini bisa diurus dengan cepat”,
“Tadi saya juga berupaya dengan berusaha untuk mencarikan sejumlah uang untuk membantu biaya perawatan, cuma belum dapat dan barang kali besok baru dapat dan akan saya berikan, insha Allah kita bantu”, ungkapnya
*Samsudin Juga Menjelaskan Bahwa Kejadian Sudah Cukup Lama*
Kejadian ini sudah cukup lama tepatnya tanggal 18 September 2023, kalau kemarin kita belum tahu bagaimana caranya (prosedur BPJS) dan setelah teman-teman bilang begini dan begini, maka saya cari tahu, karena saat kejadian kita obati beliau dengan membawa ke Puskesmas untuk kita Obati”,
“Selama beberapa hari lalu saya berpikir untuk mencari tahu dan pihak mana saja yang harus saya temui”, kata Samsudin
*Apakah Para Pekerja Diikut Sertakan Dalam BPJS Ketenagakerjaan*
Saya tidak tahu apakah para pekerja diikut sertakan BPJS atau tidak, tapi sepengetahuan saya pernah ada, memang ada barang kali” kalau tidak salah Dana untuk di BPJS kan untuk para pekerja”
“Cuma saya tidak tahu bagaimana” soalnya selama ini tidak pernah mengalami seperti ini (mulus-mulus saja) “Jadi Baru Kali Ini”, papar Samsudin
*Terkait Komunikasi Dan Alamat CV. Putri Aulia Kontruksi*
Saya selalu Komunikasi ke Dinas dan untuk Relawan ini Bernama Muklis, setidak tidaknya saya berkomunikasi dengan Muklis dan untuk Relawan dengan Muklis”,
“Terkait CV. Saya belum tau alamatnya, biasanya jika saya mau tahu saya langsung ke Dinas, karena kalau mau pencarian”kan harus di cari CV. Nya, inikan belum ada Pencarian”, terangnya
“Harapan saya pada saat ini saya sudah mengurus dan mudah mudahan urusan ini lancar-lancar saja”.
Sementara itu Syaparahman selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah Pasukan Adat Nusantara Indonesia (PANI) Provinsi Kalimantan Barat merasa prihatin atas apa yang telah di alami saudara Acong Abu, menurutnya tidak ada seseorangpun ingin mengalami musibah, apalagi yang di alami saudara Acong Abu (Wak Cong) di mana jemarinya nyaris putus”, ucapnya
Terlepas dari itu Dinas terkait wajib memeriksa kembali Dokumen CV. Aulia Kontruksi dan patut di pertanyakan siapa-siapa saja yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, Apakah benar adanya bahwa BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan para pekerja dimana saat ini terkena musibah…???
“Patut di Duga CV. Aulia Kontruksi terlibat jual beli proyek dikarenakan ada beberapa proyek menggunakan CV. Aulia Kontruksi, namun berbeda beda pelaksana dilapangan”
“Salah satu dikegiatan ini adalah Syamsudin alias M. Ilyas Abu, sedangkan dikegiatan lain Pelaksana Proyeknya adalah Saudara Rasdi”, kata Syaparahman
Tegasnya pula”, Intinya adalah Kondisi saat ini CV. Putri Aulia Kontruksi Diduga Kuat telah Melanggar K3, sebagai mana diatur dalam undang-undang dengan Sangsi Pidana berupa Denda Maksimal Rp. 500.000.000(lima ratus juta rupiah) hingga kurungan penjara terhadap Pimpinan Perusahaan maupun Petugas Pengawas Perusahaan yang Berwenang dan Bertanggung Jawab atas Keselamatan Kerja (K3)”, ujarnya
Hingga Berita ini Diterbitkan Awak Media Ini terus Mencoba Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Hamdani