Pontianak – Kalimantan Barat – Viral dugaan penipuan terhadap Calon Tenaga Kerja Indonesia (Agen TKI Ilegal) membuat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) YLBH LMRRI Kalimantan Barat Yayat Darmawi, S.E., S.H., M.H., Angkat Bicara”,
Dalam keterangan nya Yayat Darmawi Mengatakan bahwa perbuatan Saudara Eko sudah masuk Kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan harus di jerat dengan undang-undang Republik Indonesia (UU-RI) nomor 21 tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”
“Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah lagi dengan Dugaan Saudara Eko telah melakukan Penipuan dengan memperdaya korban bernama Aji, dengan meminta pembayaran senilai 6.000 Ringgit sehingga korban mendapati kerugian”, terang Yayat
Jelasnya pula”, Maka dengan demikian unsur-unsur kejahatan terduga pelaku Eko sudah lengkap dan langsung dapat di laporkan kepada pihak kepolisian (Penegak Hukum)”
“Karena akibat Perbuatan Kejahatan terduga pelaku Eko tersebut sudah dapat langsung di Follow Up oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dengan memberikan Gelar Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi terduga pelaku, Apalagi jika terduga pelaku Eko tersebut merupakan Bagian dari Sindikat Agen TKI Ilegal”, tegas Yayat
Menurut Yayat”, Pola Pemberantasan Mafia Agen TKI Ilegal alias Sindikat Kejahatan TPPO untuk saat ini merupakan Sindikat Kejahatan dengan selalu melakukan cara merubah Dimensi dengan beraneka ragam, agar tidak Terdeteksi Dengan Mudah oleh Penegak Hukum”,
“Sindikat Kejahatan TPPO tersebut juga menggunakan Sistem Teknologi dalam Memperdaya Korbannya, sehingga Operasi Pemberantasan Tidak Maksimal, terbukti masih ada saja korban-korban terjerat oleh Para Sindikat Kejahatan TPPO tersebut”, kata Yayat
Patut kita ketahui Situasi Hukum bagi Para TKI Legal saat ini sudah mendapatkan kepastian hukum dan dijamin menurut UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia diluar negeri, maka dengan demikian Secara Hukum Negara Indonesia sudah Memberikan Proteksi terhadap TKI Legal, yang mana TKI Legal adalah Warga Negara Indonesia yang Memenuhi Syarat untuk bekerja diluar negeri dalam Hubungan Kerja untuk Jangka Waktu Tertentu dengan Menerima Upah”, pungkasnya
Mengutip pemberitaan sebelumnya (MediaInfoKalbarNews.com) bahwa saudara Aji merupakan Pria asal Jawa, dimana saudara Aji ingin mengadu nasib di negeri Jiran Malaysia, meskipun sebelumnya Aji memang sudah beberapa tahun bekerja di Malaysia “,
“Namun sehubungan Pasport milik nya sudah habis, maka perlu adanya perpanjangan agar bisa melanjutkan pekerjaan di Malaysia”.
Tak berselang lama Aji berkenalan dengan Saudar Eko Pria asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat dimana Eko dikenal sebagai Calo Pasport dan biasa bertindak sebagai Agen TKI tidak resmi (Ilegal Red).
Aji mempercayakan kepengurusan Pasport milik nya kepada Eko dan ketika itu Eko meminta sejumlah uang sebesar RM.6.000 sebagai Jasa Pengurusan Pasport hingga selesai”,
“Selang beberapa hari setelah pertemuan dirinya di Malaysia, melalui Via Handphone” Eko menghubungi Aji untuk segera datang ke Kabupaten Sambas guna kelengkapan administrasi penyelesaian pasport”,
“Namun nasib berkata lain, setelah tiba di Kabupaten Sambas Aji menunggu dipenginapan hingga hampir sebulan lamanya, akan tetapi Eko tidak pernah menampakkan Batang Hidungnya”, alhasil uang hasil jerih payahnya bekerja di Malaysia sebesar RM. 6.000 raib.
Saat di Konfirmasi awak Media melalui Via Watshap, Eko berjanji akan mengembalikan uang Aji sebesar RM.6.000 setelah tiba di Pontianak, Eko mengakui bahwa dirinya sedang berada di Bintulu Malaysia.
Saat di tanya apakah benar dirinya merupakan salah satu agen atau sindikat TKI Ilegal, Dengan tegas Eko mengakui dan mengatakan bahwa bukan hanya dirinya saja yang sering membawa keluar masuk TKI Ilegal”,
Eko bahkan menantang jika dirinya tertangkap maka iya akan membongkar siapa saja para pemain yang biasanya membawa para TKI Ilegal”,.
Hingga Berita ini diterbitkan Handphone terduga Eko. sindikat calo pasport dan TKI Ilegal tidak bisa di hubungi, Beredar rumor dalam menjalankan aktivitas Ilegalnya Eko diduga sering menggunakan Kendaraan Roda Empat Merk Avanza warna Putih dengan nomor polisi KB 1585 SV.
HAMDANI