Pontianak – Kalimantan Barat – Mpnn.com – Daging Kerbau Beku, Rokok, Sosis Dan Pakaian Bekas di berbagai daerah di Kalimantan Barat semakin marak, Diduga Kuat Pintu Gerbang Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang Bocor Tanpa Ada Pengamanan Dari Pihak Bea Dan Cukai Kalimantan Barat.
Maraknya Produk Ilegal masuk ke beberapa wilayah Kalimantan Barat, secara otomatis berdampak buruk bagi pendapatan negara, dikarenakan dengan tidak adanya pajak masuk ke pemerintah dalam hal ini khususnya di Kalimantan Barat”, terang Syaparahman selaku Investigator PBH Lidik Krimsus Republik Indonesia. 16/09/2023
Menurut Syaparahman barang ilegal yang di Duga Kuat berasal dari Malaysia tersebut selain merusak Ekonomi Lokal dan juga Pasar”.
“, Daging Kerbau Beku merupakan salah satu contoh, dimana bisa didapat dengan harga Rp. 65.000, sedangkan menurut harga resmi Bulog Rp. 78.000”,
“Selain itu Rokok Ilegal tanpa Cukai diduga kuat juga berasal dari Malaysia juga semakin Marak di Kalimantan Barat, Anehnya kemana Bea Dan Cukai…??? Apakah tidur atau sudah diberikan Alas Kasur sehingga tertidur pulas…???
“Demikian pula Pakaian Lelong, Sosis dan Rokok Ilegal semakin marak, Menurut Syaparahman Pengedar maupun Penjual Rokok Ilegal merupakan pelanggaran pidana dimana sanksi dalam pelanggaran tersebut tertuang dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dimana diatur pada pasal 54 berbunyi”
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk di jual barang kena cukai yang di kemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagai mana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya.
Pasal 56 berbunyi” Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Terkait penggelondongan daging melanggar UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta KUHP Pasal 302.
“Selain itu, praktik pelaku usaha yang mengedarkan produk hewan yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi (daging gelonggongan) melanggar UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau paling banyak Rp 4 miliar”, ujarnya
Guna menindak lanjuti tim awak media mencoba menghubungi pihak-pihak terkait dalam hal ini Bea dan Cukai, Namun hingga berita ini di terbitkan pihak terkait enggan di konfirmasi
RED*