Sambas – Kalimantan Barat – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sambas, kembali menggelar sidang Saksi Kasus Penipuan dan Pemalsuan Dokumen [ SPT ] yang dilakukan oleh Pawadi, Rabu ( 13/09/2023 ).
Bapak Fahmi Majid yang didampingi Kuasa Hukumnya dari DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) LMRRI Kalimantan Barat Yayat Darmawi, S.E.,S.H.,M.H Selaku Ketua yang Juga Pengacara, Fredy Legito, A.Md.Kom selaku Sekretaris dan didampingi Asistennya Faisal Darmawi,S.H bersama Hamzah yang juga merupakan Pengurus DPD YLBH LMRRI & GAN turut Menghadiri Undangan Persidangan Penipuan dan Pemalsuan tanda tangan yang Pelakunya adalah Pawadi, dimana diatas Surat Penyerahan Tanah ( SPT ) yang seolah olah ditanda tangani Oleh Bapak Fahmi Majid yang juga diketahui serta ditanda tangani oleh Kades Fuhadi saat itu dengan Modusnya Bapak Fahmi Melakukan Penyerahan SPT kepada Terdakwa Pawadi Padahal Pawadi membuat SPTnya secara tidak Sah dan juga Lokasi Tanahnya Bodong.
*SCRIPT KESAKSIAN FAHMI MAJID*
Bapak Fahmi Majid juga menyampaikan Kesaksiannya terkait SPT Bodong tersebut yang dijadikan Modal Oleh Terdakwa Pawadi Untuk Meyakinkan Korbannya Bernama Haji Basori Agar Meminjamkannya Uang dan ditahun 2018 Perbuatan Pawadi Pernah dilaporkan oleh Bapak Fahmi Kepada Kades Juniarto dengan Maksud Kades Juniarto Melaporkan Pawadi Ke Kepolisian, Namun Maksud dari Bapak Fahmi tidak pernah di wujudkan oleh Kades Juniarto.
Fahmi Majid yang berstatus sebagai saksi dan juga Merupakan Korban dari Perbuatan Jahat yang dilakukan oleh terdakwa Pawadi karena akibat Ulah Perbuatan Penipuan dengan Memalsukan Tanda tangan Bapak Fahmi dilakukan oleh Pawadi diatas SPT Bodong itu, dimana SPT Bodong Tersebut digunakan Oleh Pawadi Untuk dapat Memperdaya Korbannya, Sangat Jelas Perbuatan Pawadi Merugikan Bapak Fahmi Majid, hal yang menarik lagi di SPT Bodong yang dibuat oleh Pawadi Tersebut terlihat adanya Tanda tangan dan Cap Stempel dari Mantan Kades Semangau yang bernama FUHADI dan terlihat seakan akan FUHADI telah Mengetahui SPT Bodong Buatan Pawadi.
Bapak Fahmi Majid Menambahkan lagi bahwa ia Pernah akan diculik oleh Pawadi Pada Tahun 2017, Pawadi saat akan menculik Bapak Fahmi mendatangi kerumahnya pada Pukul 02.00 Wib Malam.
*Script Analisa YLBH*
Dimana disebutkan sebagai Pemalsuan tanda tangan yang termasuk ke dalam Bentuk Pemalsuan Surat, Sebagaimana yang tersebutkan dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.”
Berdasarkan uraian diatas, bahwa pemalsuan tanda tangan termasuk ke dalam bentuk Pemalsuan Surat, dan Seseorang yang Melakukan Pemalsuan tanda tangan apabila memenuhi semua unsur yang terdapat dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dikenai pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.
Isi pasal 328 KUHP mengatur tentang unsur-unsur dan sanksi pidana untuk pelaku pidana penculikan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP merupakan sebuah induk peraturan yang berfungsi untuk mengatur urusan atau perkara pidana positif di Indonesia.
KUHP juga merupakan landasan bagi penegakan hukum pidana untuk bisa mengadili perkara-perkara pidana demi melindungi kepentingan dan ketertiban umum.
Di dalam KUHP terdapat peraturan-peraturan mengenai tindak pidana yang dapat berdampak buruk terhadap ketentraman, keamanan, kesejahteraan, dan ketertiban masyarakat umum.
Sistem penegakan hukum pidana merupakan bentuk upaya terakhir atau ultimum remedium terhadap penyelesaian perkara. Hal ini membuat segala sanksi yang terdapat dalam hukum pidana bersifat memaksa.
Ketentuan Pasal 378 KUHP menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
RED/FREDY LEGITO