Kayong Utara – Kalimantan Barat – Adanya temuan pekerjaan proyek galian yang diduga kuat melawan hukum, pasalnya pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan titik koordinat yang tertera dalam surat perintah kerja(SPK).
Dari penelusutan awak media sebagai pelaksana pekerjaan CV. AFIQ PUTRA MANDIRI dengan kontrak no : 602/31/SPK-KONS/PPK.2/SDA/VII/2023 yang dibiayai dari dana APBD KKU dengan nilai pagu Rp 182.224.000,00 yang dimulai sejak 25 Juli 2023 dan berakhir pada 07 September 2023.
Pekerjaan dari Dinas PUPR bidang Sumber Daya Air (SDA) tersebut diduga sarat dengan penyimpangan dan tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, yakni Pekerjaan Normalisasi Saluran Jalan Parit Timur TR 9 Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. Namun pelaksanaannya berada di Jalan Subsidi. Oleh karena itu, di minta APH agar mengusut dan memeriksa adanya dugaan penyimpangan pada pekerjaan tersebut.
Ahmad pengawas lapangan saat ditemui awak media dilokasi menyebut bahwa itu adalah pekerjaan milik Sartono.
” Pekerjaan ini punya Tono, kalau mau jelas abang tanya langsung ke Tono, ” ujar Ahmad.
Sartono dikonfirmasi mengakui kalau pekerjaan tersebut adalah miliknya serta menjelaskan, kalau pekerjaan tersebut adalah kelanjutan dari pekerjaan tahun 2021.
” itu haya kelebihan volume saja. Pada tahun 2021 ada swadaya masyarakat yang menggali di Parit Timur tapi tidak selesai, karena Exca rusak pada waktu itu menggunakan Exca DKP yang Long warna hijau. Jadi di tahun 2023 ini dianggarkan lah lanjutan itu, yang panjangnya lebih kurang 800 meter, kelebihan volume maka diarahkan ke sana(jalan Subsidi), warga pun minta di sana, ” jelas Sartono.
Lebih lanjut dijelaskannya pekerjaan dimulai dari jalan Subsidi karena pertimbangan alat.
“Menimbang alat berat(Excavator) masuknya dari arah sana agar tidak bolak balik, maka dimulailah dari jalan Subsidi penggalian nya, karena alat yang saya pakai itu akan lanjut ke TR 9 dan netap di sana, sebetulnya inti pekerjaan ada pada galaian yang 800 meter itu, kita ada kelebihan volume maka diarahkan ke jalan Subsidi, ” lanjutnya.
Dilain pihak Dinas PUPR dibidang SDA saat dikonfirmasi terkait perihal tersebut tidak ada jawaban.
Sementara Kapolsek Simpang Hilir IPTU Dedek Syaiful Mikdar saat dikonfirmasi mengatakan sedang dalam proses Klarifikasi.
“Sedang dalam proses tahap Klarifikasi mengundang para pihak terkait, ” kata IPTU Dedek melalui sambungan WhatsApp Selasa(12/09/2023).
Hamdani/Tim PWK