Ketapang – Kalimantan Barat – Belakangan ini Warga Kendawangan Kanan ramai membicarakan permasalahan sengketa lahan milik keluarga besar . Ali bin Alm. H. Mat Sait yang disinyalir telah dijual oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Permasalahan tersebut diungkapkan oleh Pendi, salah seorang ahli waris dari Alm. H. Mat Sait.
Pendi menuturkan, bahwa Alm. H. Mat Sait pernah menguasai sebidang tanah/lahan yang diperoleh dari menggarap tanah negara sejak tahun 1940 silam.
Namun belakangan ini baru terkuak siapa orang yang telah menjual dan membeli lahan perkebunan milik Almarhum yang terletak di kampung Masjid Desa Kendawangan Kanan, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Yang tepatnya sebelah Timur berbatasan: Jl. Titing dan sebelah Barat berbatasan : Sungai Durian, sedang sebelah Selatan berbatasan: Hutan negara, dan Utara berbatasan: tanah Anit.
Atas dasar itu, Pendi dan Keluarga besar ahli waris kini menuntut hak mereka atas tanah kebun yang pernah di garapnya sejak tahun 1940.
“Tanah itu dijual oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab tanpa ada pemberitahuan kepada pihak keluarga ahli waris,” ungkap Pendi.
Menurut Penuturan Pendi, diatas tanah yang digarap oleh Alm. H. Mat Sait dahulu dipergunakan untuk lahan pertanian dan perkebunan, yang hingga saat ini masih ada bukti tanam tumbuh seperti pohon durian dan lain nya.
Serta beberapa warga di sekitar yang menjadi saksi hidup membenarkan bahwa tanah tersebut memang milik Alm. H. Mat Sait.
” Tanah tersebut sebagian sudah ada bangunan rumah masyarakat bahkan ada bangunan rumah walet, tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik, artinya diserobot, ” ujar Pendi.
Menurut salah seorang pembeli bernama Ali saat dikonfirmasi merangkan, bahwa tanah/lahan tersebut di kavling kan oleh mantan kepala desa.
“Yang mengkavlingkan tanah disini itu kepala desa Keramat Jaya, Arbawi, pada waktu itu dia menjabat dan yang menjual tanah tersebut pak usus seman dan pak andu Alak,” terang Ali.
Pembeli lain bernama Darso yang berhasil ditemui tim media menjelaskan bahwa dirinya membeli tanah dari orang bernama bu Usu Kasek.
” Saya membeli tanah ini dengan bu Usu Kasek, ” jelas Darso. .
Kemudian tim media konfirmasi kepada bu Usu Kasek dan mengatakan bahwa sebelumnya tanah itu dibelinya dari warga yang bernama Sareat. Namun saat ditanya tentang surat jual beli Usu Kasek tidak bisa menunjukannya.
“Saya beli tanah ini dengan Sereat waktu itu, ” ujar Usu Kasek Singkat.
Untuk mencari kejelasan tim media berupaya menemui Sarbawi, mantan Kepala Desa Keramat Jaya, namun hingga berita ini diterbitkan belum berhasil menemukan.
RED. Tim PWK