*Budi Gautama, Saya Dan APH Bisa Menjadi Pemenang Saat Berhadapan Di Meja Hijau*
Pontianak – Kalimantan Barat – Untuk Mengantisipasi Menurunnya Tingkat Kesejahteraan Masyarakat utamanya Masyarakat Rumah Tangga Miskin dan Rumah Tangga Rentan Miskin, Dampak dari Kebijakan Pemerintah dalam Mengurangi Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pemerintah telah mempersiapkan langkah – langkah guna Mempertahankan Tingkat Kesejahteraan Masyarakat khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan Program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S) dan Program Kompensasi Khusus dimana sasarannya Rumah Tangga Miskin dan Rumah Tangga Rentan Miskin.
Salah satu Sub Program dari Program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Sosial adalah Bantuan Siswa Miskin (BSM) dimana diperuntukkan bagi siswa-siswa dari keluarga miskin dalam menyekolahkan Putra Putrinya agar bisa memberikan peluang untuk mengikuti Pendidikan di Level Tinggi serta Mengurangi Jumlah Siswa Putus Sekolah Akibat Permasalahan Biaya Pendidikan.
Tepatnya 26 Agustus siswa mengambil secara langsung Dana BSM 1 Semester tahun 2013 ke Lembaga Penyalur dengan Persyaratan yang telah di tentukan.
Sampai Detik ini Proses Hukum Kasus Proyek Pengadaan Perlengkapan Sekolah masih belum jelas, Paket senilai Rp 17 miliar lebih dengan Dua Kontraktor Pelaksana CV. Lautan Berluan dan Gunung Jati dengan Dua Tahap Pelaksanaan dari Sumber Dana APBD tahun 2020 dan 2021 hingga saat ini baik Kontraktor Pelaksana maupun PPK masih aman-aman saja”, terang Budi Gautama selaku Pengurus Dewan Pusat Aliansi Wartawan Indonesia 04/09/2023.
Ini uang negara hasil keringat masyarakat, wajib dibuka ke publik agar kepercayaan kami dan masyarakat terhadap wujud Pemberantasan Korupsi di semua Lembaga Hukum tetap ada”
“, Kami pada dasarnya cuma ingin tahu kehebatan Kitab Sakti Undang-Undang Korupsi dengan Ilmu Kontraktor dimana terkenal Piawai dalam Menguras Isi Brangkas APBD”, papar Budi Gautama atau biasa disapa Budi AWI
Mudah mudahan terkait dengan persolan ini kami dan Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menjadi pemenang saat berhadapan di Meja Hijau “, pungkasnya
Dilain sisi para pelaksana Kontraktor Pertama CV. Lautan Berluan dan Kontraktor Kedua CV. Gunung Jati beralamat sama Jalan. HRA Rahman Gg. Nusa No.15 Pontianak Kalimantan Barat hingga saat ini terus Berkibar dan belum bisa ditemui Guna Kepentingan Konfirmasi Pemberitaan.
*Script Analisis Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi (TINDAK)*
Sementara itu Koordinator Lembaga TINDAK Yayat Darmawi. S.E., S.H., M.H., melalui Via Watshap memberikan statement terkait bagaimana kelanjutan Proses Hukum hasil dari Pemeriksaan Krimsus Polda Kalbar terhadap PPK dimana telah dimintai keterangan berkenaan dengan adanya Dugaan Penyimpangan Pengadaan Barang Percepatan Penanganan Covid 19 Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 yang bersumber dari APBD Provinsi Kalbar. namun masih kabur sampai saat ini”, Kata Yayat
Menurut Yayat Untuk di ketahui Bahwa Penyelidikan adalah untuk Mengetahui dan Menemukan Peristiwa yang terjadi, Yang tertuang didalam Berita Acara dan Laporan yang digunakan sebagai Dasar Permulaan dari Penyidikan, selanjutnya disebut sebagai Penyidikan adalah Kegiatan Mengumpulkan Bukti yang akan Membuat Terang Perkara, Kemudian apabila bukti-bukti yang cukup sudah terpenuhi maka akan terbitlah tersangka”.
“Kasus yang telah sesuai dengan surat Perintah Penyelidikan diterbitkan di bulan Desember 2022, kelanjutan yang semestinya kasus tersebut sudah pada Tahapan Penyidikan dan Sudah Tuntas di Meja Hijau dengan Hasil Putusan Penjara bagi Terdakwanya”,
“Namun anehnya sampai saat ini kasus tersebut belum menetapkan siapa yang menjadi tersangkanya” ujar Yayat.
Saat di konfirmasi ke Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit via Watshapp dijawab,” Berdasarkan hal tsb diatas Perkara Diserahkan Pada Inspektorat”
(BSG/TIM)RED