Pontianak – Kalimantan Barat – Lembaga Swadaya Masyarakat PBH LKRI meminta kepada Pihak Penegak Hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk mengusut tuntas Proyek Pembangunan Rehabilitasi UPPKB di Desa Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
Proyek pembangunan UPPKB di Sintang mengunakan uang negara jadi sudah semestinya ada tindakan hukum sebagai pelaksana karna tidak konsisten dalam kontrak kerja. Investigator LSM PBH LKRI Syafarahman mengatakan bahwa proyek tersebut bersumber dari Dana APBN Kementerian Perhubungan Darat Balai Pengelolaan Transportasi Darat, Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat.dengan No.Kontrak 013/SPK/PPK-I/BPTD.Wil XIV/III/2021 dan nilai kontrak Rp.14.443.191.000,00
( Empat belas miliar empat ratus empat puluh tiga seratus sembilan satu ribuh rupiah) dengan waktu pelaksanaan 240 hari kalender.
Menurut syafarahman bahwa penyelesaian sebuah perkara seperti mangkraknya suatu proyek tidak semua kasus bisa cepat terungkap seperti hal nya penyelesaian mangkaraknya proyek UPPKB Sintang Masi menjadi sorotan, dan publik menanti langkah langkah pihak kepolisian akan penyelesaian kasus tersebut”.
“Sebagai sosial kontrol kita meminta Polda kalbar untuk serius mengusut kasus proyek mangkrak tersebut, sehingga pihak pelakasananya dapat mempertanggung jawabkan keuangan negara yang telah di anggarakan lewat anggaran APBN Kementerian Perhubungan Darat Balai Transportasi Darat Wil XIV Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2021.
RED.