Pontianak – Kalimantan Barat – Pro Kontra penarikan motor kredit yang dilakukan leasing melalui debt collector terus terjadi, Hal ini seolah olah tidak ada kepastian hukum terkait tata cara penarikan kredit atas kendaraan yang terjadi keterlambatan pembayaran.
Kejadian penarikan kendaraan baik berupa mobil atau motor yang dilakukan secara paksa oleh debt collector, Hal ini dapat membuat resah bagi sebagian masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan bermotor atau mobil secara kredit.
Pertanyaannya adalah, bagaimana secara hukum atas penarikan kredit kendaraan bermotor atau mobil yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Pakar Hukum Universitas Panca Bakti (UPB) Pontianak Herman Hofi Munawar kepada media ini mengatakan”
Dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam undang-undang (UU) itu menyatakan adanya jaminan fidusia sebagai pengikatan barang bergerak sebagai jaminan kredit, barang jaminan dikuasai oleh debitur, tetapi kepemilikannya diserahkan atas dasar kepercayaan kepada kreditur.
Selanjutnya pada Pasal 15 UU. 42 tahun 1999 dikatakan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri. Atas dasar hukum tersebut maka dilakukan penarikan kendaraan yang menjadi objek kredit macet atau dasar proses eksekusi atau penarikan kendaraan. Jelasnya
Lebih lanjut Herman Hofi yang juga merupakan advokat ini menjelaskan pasal 15 tsb sebagai dasar eksekusi objek kredit sudah dibatalkan dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. yang menyatakan eksekusi kendaran sebagai objek kredit macet wajib melalui pengadilan”
“Namun dalam Praktiknya penarikan kendaraan bermotor kredit masih terjadi perbedaan penafsiran atas Putusan MK tersebut. Hal ini salah satu kelemahan mikanisme hukum kita. Ungkapnya
Sebagaian berpendapat bahwa Dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan yaitu harus ada sertifikat fidusia, Surat kuasa atau surat tugas penarikan, Kartu sertifikat profesi dan Kartu Identitas diri”.
Untuk itu jika ada pihak yang merasa di rugikan atas penarikan kendaraan sebagai objek kredit macet bawa saja ke ranah hukum baik secara pidana maupun perdata”, ujarnya
HAMDANI