Pontianak – Kalimantan Barat – Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Kantor Cabang Pontianak, Moh Khozinatul Asror didampingi Rendy Turino Account Representative Khusus menjelaskan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah badan hukum yang disediakan untuk publik dengan tujuan memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi non Informal maupun tidak penerima gaji.
Menurut Ayi Suherman Setyawan sebagai Direktur PT. BINA LESTARI USAHA TERPADU dan sekaligus sebagai Pimpinan Umum/Pimpinan Redaksi Media Online Nasional www.faktakriminal.com menyatakan
“Belum semua wartawan didaftarkan dari medianya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu Wartawan yang tidak dapat perlindungan dari kantor dapat kami masukan di Program BPJamsostek,”
banyak manfaat yang didapatkan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seperti halnya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Manfaat untuk Program JKK, biaya pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis standar Pelayanan Kelas 1 Rumah Sakit Pemerintah, sama persis tidak ada perbedaan. Untuk Program JK mendapat santunan 42 juta terdiri dari Biaya Pemakaman 10 juta, Santunan Berkala 12 juta dan Santunan Kematian 10 juta. Sedangkan Program JHT, akan di akumulasi iuran hasil pengembangan diatas bunga deposito,” jelasnya.
untuk pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dikolektifkan, dan hanya cukup menyerahkan data fotocopy KTP dan nomor handphone serta iuran pertama Rp.16.800/bulan.
Sekaligus Media online Bina Usaha ini bisa bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dlm bentuk pemberitaan yg positif dan membentuk sistem keagenan yg dinamanakan Perisai atau Penggerak Jaminan Sosial yg bertugas menjadi kepanjangan tangan dari BPJamsostek untuk memberikan edukasi dan literasi tentang manfaat program Jaminan Sosial ketenagakerjaan.
Hamdani