Sanggau – Kalimantan Barat – Dirres Narkoba Polda Kalbar dan Polres Sanggau menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba seberat 19,945,12 Kilogram dengan 3 orang tersangaka berinisial JS (28), SI (28) dan PS (23) di Polsek Sekayam, Polres Sanggau.
Kegiatan Press Release pengungkapan Kasus TP. Narkotika tersebut dilaksanakan di Mapolsek Sekayam, dipimpin oleh Dirres Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.I.K, di dampingi oleh Ka BNNP Polda Kalbar Brigjen Pol Drs. Sumirat Dwiyanto, S.I.K, Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S.I.K, M.A.P dan Ka Bea Cukai Entikong Novian Dermawan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Pemberantasan dan intelijen BNNP Kalbar Kombes Pol Zahrul Bawadi, SH, MM, Kasubdit II Dit Narkoba Polda Kalbar Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K, M.A.P, KA BNNK Kabupaten Sanggau Rudolf Manimbun, Kasat Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring, SH, Kapolsek Sekayam AKP M.R. Pardosi, SH, Kasi Propam Polres Sanggau Iptu Rukmana, Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar, KBO Sat Reskrim polres Sanggau Iptu Supar, Kasi Penindakan dan Pengawasan Bea Cukai Entikong Robert serta Awak Media.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.I.K menerangkan kronologis digagalkannya Penyelundupan Narkoba seberat 19,945,12 Kilogram, bermula pada tanggal 6 Agustus 2023.
“Di hari itu ada laporan dari masyarakat bahwa akan ada Sabu yang melintas dari luar ke wilayah kita, berkat informasi tersebut pihak Polsek Sekayam melaporkan hal tersebut ke Kapolres Sanggau, selanjutnya Kapolres Sanggau berkoordinasi dengan kita Direktorat Narkoba Polda Kalbar,” terangnya.
Kombes Pol Thelly menjelaskan tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melakukan pengintaian terhadap tersangka selama 3 hari.
“Pada tanggal 7 dan 8 Agustus 2023 dilakukan pengintaian oleh Tim dan di hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 Wib, diketahui mobil pickup tersebut berada di salah satu cafe yang terletak di Dusun Sungai Daun Desa Malenggang Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau Kalbar,” ujarnya.
Dirinya menyebutkan, Tim Polsek Sekayam bersama dengan Sat Resnarkoba Polres Sanggau dan Direktorat Narkoba Polda Kalbar yang dipimpin oleh Kapolres Sanggau berhasil mengamankan dua orang dengan inisial JS dan SI yang membawa diduga narkotika jenis Sabu.
“Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan terhadap mobil pickup yang dikendarai mereka dan ditemukan 2 buah tas ransel berwana hitam yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket dengan berat kurang lebih 20 kilogram,” ungkapnya.
Kemudian, Lanjut Kombes Pol Thelly, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang dengan inisial PS di Desa Nekan Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau Kalbar.
Setelah itu terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk diproses lebih lanjut. dan akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika Pasal 114 ayat (2).
Sementara Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat Brigjen Pol Drs Sumirat Dwiyanto, menyampaikan apresiasinya atas pengungkapan Hampir 20 Kilogram Narkoba jenis sabu yang di bawa dari negara tetangga Malaysia.
“Saya mngapresiasi kerja keras tim yang dipmpin langsung oleh Kapolres Sanggau, yang bekerja melakukan pengintaian siang dan malam demi terungkapnya penyelundupan narkotika ini,” ujarnya.
Untuk memerangi narkoba, Brigjen Pol Sumirat berharap Pemerintah Daerah untuk dapat membentuk relawan penggiat anti narkotika sampai kedesa desa di wilayah perbatasan hal itu dianggap perlu untuk menjaring informasi.
“Jadi Kalo ada relawan relawan di tinggkat desa dan perbatasan maka informasi terkait narkoba dapat dengan mudah kita dapati,” pungkasnya.
Hamdani
Sumber : Humas Polres Sanggau