Bengkayang – Kalimantan Barat – Menyikapi maraknya Cafe yang buka di malam hari, Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar menggelar kegiatan Jum’at Curhat bersama instansi terkait untuk menyamakan persepsi, yang digelar di Warung Bude Suryati, Jum’at (11/8/23) pagi.
Jum’at Curhat tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Bengkayang Kompol Anne Tria Sefyna, S.H., S.I.K. dan diikuti Pju Polres Bengkayang, Kasat Pol PP Bengkayang, Camat Bengkayang, Danki C 645 / GTY Bengkayang, Danramil 01 Bengkayang dan Lurah Bumi Emas.
Wakapolres Bengkayang dalam sambutannya mengatakan sebagai pemangku kepentingan akan menyamakan persepsi dalam menyikapi maraknya cafe malam hari di wilayah Kab. Bengkayang demi menjaga situasi tetap kondusif di wilkum Polres Bengkayang pada umumnya.
Dalam hal ini pentingnya kita menyikapi beberapa hal diantaranya regulasi atau aturan PERDA Kab. Bengkayang itu sendiri sebagai dasar dalam penanganan dan penertiban.
“Perlu adanya regulasi atau perijinan dari cafe itu sendiri terkait jam operasional dan pelayanan pengunjung cafe maupun penjualan miras pada cafe tersebut,” ujar Wakapolres.
“Selain itu, perlunya penekanan dan sosialisasi dan himbauan kepada para pelaku usaha atau pemilik cafe terkait regulasi maupun aturan yang ada,” tambahnya.
Adapun penyamaan persepsi yang dilakukan ini terkait langkah penanganan maupun penegakan hukum untuk kedepannya namun jangan sampai merugikan atau mematikan usaha dari masyarakat dan para pelaku usaha itu sendiri.
“Sedangkan himbauan dan sosialisasi yang kita lakukan tentunya harus disertai dengan adanya solusi yang dapat kita berikan kepada para pelaku usaha tersebut,” jelas Kompol Anne.
Dalam kesempatan itu, Serka Raimundus Personel Koramil 01 Bengkayang mengatakan penertiban dilakukan harus sesuai dengan Peraturan Daerah mengingat pengalaman sebelumnya terjadi gesekan dengan masyarakat pada saat penertiban.
“Sementara permasalahan jam operasional pada Cafe itu sendiri maupun tempat karaoke yang mana bisa dimanfaatkan oknum untuk tempat prostitusi,” kata Serka Raimundus.
“Dari jam operasional maupun penjualan miras pada cafe tersebut yang sangat tidak teratur sehingga yang menjadi korban adalah masyarakat terutama kalangan anak-anak. Tentunya kami akan mendukung namun terkait Peraturan Daerah nya harus dikuatkan dan di tegaskan terlebih dahulu,” tambahnya.
Terakhir Kabagops Polres Bengkayang AKP Jami’ad menyimpulkan bahwa di wilayah Kab. Bengkayang banyak ditemukan kurangnya kesadaran dalam hal penerapan aturan dari para pelaku usaha atau cafe tersebut yang mana disebabkan karena banyak usaha cafe yang memiliki perijinan usaha.
“Untuk langkah selanjutnya kita dapat mengundang para pelaku usaha cafe tersebut guna membahas dan memberikan pemahaman sebelum dilakukan tindakan penertiban,” kata AKP Jami’ad.
NOVI
Humas Polres Bengkayang